Tiga Pelaku Penipuan Tukar Uang dengan Imbalan di Bondowoso Dibekuk Polisi

Bondowoso, Jurnal Jatim – Tiga orang terduga pelaku penipuan modus jasa tukar uang dengan imbalan dibekuk petugas Satreskrim Bondowoso.

Terduga pelaku penipuan tersebut adalah SU (53), HA (55) dan ES (38). Mereka merupakan Kabupaten Bondowoso, .

Ketiganya berhasil menipu korban hingga nominal sebesar Rp800 juta. Satu di antara pelaku tersebut diringkus petugas di Pulau Bali.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, para meyakinkan korbannya dengan alasan ingin mendapat uang baru untuk pencalonan atau kades, dengan iming-iming para korban akan mendapat keuntungan besar.

‘Modus yang digunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur, kami juga akan mengembangkan kasus penipuan ini,” ujar Bimo Ariyanto, Senin (5/6/2023).

Menurut Bimo, ketiga orang tersangka dalam melakukan aksinya menggaet para korban melalui sosial Facebook, yang dilanjutkan dengan .

Selanjutnya, meminta korban untuk datang ke Bondowoso. “Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang,” terang Bimo.

Bimo menegaskan, tiga terduga pelaku penipuan tersebut, mereka akan dijerat dengan   pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.

“Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh . Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka langsung ditahan di ruang ,” pungkas Bimo.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com