Motor Tua Antarkan Kakek di Jombang Masuk Penjara, Ini Kasusnya

, – Seorang kakek di Jombang masuk penjara usai dilaporkan kasus dugaan penggelapan motor tua milik Muh Arifin (62) warga , Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Jombang AKP Soesilo menjelaskan, pelaku yang dilaporkan yakni berinisial Kar, warga Dusun Banjarkerep, Desa Banjardowo, Jombang, Jawa Timur.

“Terduga Senin (19/6/2023) pukul 11.30 WIB di depan rumahnya,” kata Soesilo dalam keterangan, Kamis (22/6/2023).

Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pria 61 tahun itu berawal pelaku dan korban bertemu di sebuah kafe di Jl Pattimura Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pada Januari lalu.

“Pada saat bertemu, korban menyampaikan kepada pelaku ingin menjual sepeda motor miliknya jenis Honda Grand Nopol W 2508 XK,” katanya.

Pelaku lalu mengatakan jika dirinya sanggup menjualkan sepeda motor tua tahun buatan 1992 tersebut dengan harga Rp4.000.000. Korban pun langsung percaya.

“Pelapor (korban) percaya dan menyerahkan sepeda motor berikut STNK-nya kepada terlapor (pelaku),” kata Soesilo.

Namun, setelah beberapa minggu kemudian, penjualan sepeda motor tidak ada kejelasan. Lantas, korban meminta kembali sepeda motornya tersebut.

“Tapi pelaku selalu menjanji-janjikan untuk mengembalikan sepeda motor tersebut,” ucap mantan Kapolsek Megaluh Jombang ini.

Korban yang merasa dirugikan sehubungan sepeda motor tidak dikembalikan, akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Usai menerima laporan, polisi bergerak.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda, kunci kontak beserta surat-surat kendaraannya.

operandinya pelaku menawarkan diri untuk menjualkan sepeda motor Honda Grand, namun setelah sepeda motor dibawa hingga lebih 3 bulan tidak ada kepastian, dan hingga kasus tersebut dilaporkan sepeda motor milik korban juga tidak dikembalikan,” kata Soesilo.

Soesilo menegaskan, telah ditahan dan dijerat kepolisian dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.