Surabaya, Jurnal Jatim – Perseteruan antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line terus berlanjut. Kasus yang bermula dari tidak dibayarnya utang PT Meratus Line ke PT Bahana Line sebanyak Rp50 miliar lebih itu memasuki babak baru.
Pihak PT Bahana Line melaporkan Auditor Internal PT Meratus Line, Fenny Karyadi ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya tidak main-main, soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan kesaksian palsu.
Hal itu diketahui media dengan tersebarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/171/V/2023/BARESKRIM tertanggal 10 Mei 2023.
Dimana Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno melalui tim hukum dari kantor Syaiful Ma’arif & Partner yang diwakili Muhammad Zulfikar Putra Prawiranegara, SH menjadi Pelapor dan Terlapor yaitu Fenny Karyadi dkk.
Pangkal masalah Auditor Internal PT Meratus Line tersebut dilaporkan karena diduga menggunakan data asumsi alias data palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian negara yang menghebohkan yaitu sebesar Rp 500 miliar lebih.
“Ya benar, klien kami mencari keadilan atas segala perbuatan dari oknum manajemen PT Meratus yang telah berusaha menghancurkan harkat martabat direksi dan perusahaan PT Bahana Line sekaligus sebagai siasat untuk tidak membayar utang lebih Rp50 miliar sampai saat ini,” kata Syaiful Ma’arif saat dikonfirmasi media, Kamis (22/6/2023).
Ia menambahkan, walaupun jajaran manajemen PT Meratus Line dikenal sebagai orang kuat, namun tampaknya fakta hukum yang dibawa ke Bareskrim sulit untuk dibantah lagi.
Pasalnya, hasil audit internal itu telah digunakan untuk berbagai alat bukti baik dilaporan polisi di Polda Jatim, sengketa perdata dengan PT Meratus Line sebagai Penggugat maupun dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Surabaya.
“Betul, hasil audit tersebut dipakai sebagai alat bukti di pidana, perdata dan PKPU dan terbukti data itu data fiktif karena berbasis asumsi dan telah mendiskreditkan klien kami,” kata Syaiful Ma’arif.
Tidak hanya itu, pengakuan Fenny Karyadi diatas sumpah di persidangan pidana dalam kasus penggelapan BBM dan TPPU di PN Surabaya juga mengakui kalau basis data yang dipakai adalah berdasarkan asumsi dirinya dengan mengambil contoh kapal pelayaran dari Jakarta ke Surabaya yang dilayani perusahaan lain.
“Fakta di sidang, Terlapor mengaku berdasarkan asumsi dan menghitung dari pelayaran kapal Jakarta-Surabaya yang BBM nya dilayani perusahaan lain. Asumsi ini kemudian dikaitkan dengan klien kami yang jalur pelayarannya berbeda dan perusahaannya berbeda, lalu hasil auditnya muncullah angka bombastis diluar akal sehat tersebut. Data itu jelas fiktif dan palsu karena tidak terkait dengan Bahana tapi dituduhkan ke Bahana,” tegas Syaiful.
Uniknya lagi, kata advokat senior ini, perusahaan yang dijadikan basis asumsi malah tidak dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Setelah dicek, ternyata Meratus tidak punya utang disana, beda dengan di Bahana ada utang dan nggak mau bayar,” tegas Syaiful.
Yang membuat kesal pihak Bahana, hasil audit itu dipakai alasan untuk tidak membayar utang yang telah diakui dengan dokumen dan data yang lengkap.
Bahkan hingga kini PT Meratus Line walau sudah ditetapkan dalam PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya disahkan status utangnya namun belum juga mau membayar.
Berbagai cara telah ditempuh PT Bahana Line agar haknya tersebut bisa didapat. Namun justru para direksi Bahana ditargetkan secara pidana. Bahkan rekening pribadi mereka diobok-obok walau tidak ada kaitan dengan fakta sidang pidana.
Untungnya berdasarkan fakta-fakta sidang di PN Surabaya yang menyebabkan adanya 17 Terdakwa, dimana 12 oknum karyawan PT Meratus Line dan 5 oknum karyawan PT Bahana Line dijatui hukuman pidana tersebut. PT Bahana Line sendiri dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya juga menjadi korban dan tidak terkait dengan tindak pidana tersebut.
Menurut sumber, kasus dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/95/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Mei 2023 ini mulai bergerak dan saat ini memasuki tahap penyelidikan. Hal itu terlihat dengan keluarnya surat Nomor: SP.Lidik/1176/V/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 26 Mei 2023 dari Bareskrim yang menyatakan kasus ini sudah memasuki tahapan penyelidikan. Jika proses penyelidikan dianggap cukup maka berpotensi ke depannya naik menjadi tahap penyidikan.
Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya saat dihubungi untuk dikonfirmasi melalui ponsel mengaku belum ada statemen terkait itu.
“Sat ini kami belum ada statement terkait hal tersebut Mas. Secepatnya, jika ada official statement dari kami akan saya info ke rekan-rekan,” kata Aditya dihubungi wartawan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.