PKL Liar Menjamur, Pemkab Jombang Diminta Atur Ulang Perda

Jombang, Jurnal Jatim – Pemkab Jombang diminta untuk mengatur ulang Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) seiring menjamurnya PKL liar di daerah setempat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh organisasi serikat PKL (Spekal) kepada Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat dialog di Pendopo kabupaten setempat pada Selasa (2/5/2023).

Dalam pertemuan itu disinggung sejumlah adanya pelanggaran Perda Jombang. Seperti maraknya pedagang angkringan liar, cafe tak berizin, parkir liar serta menjamurnya keberadaan PKL di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Wachid Hasyim, dan jalan Gus Dur.

Pengurus Spekal Jombang, Joko Fattah Rochim mengatakan pihaknya merasa perlu untuk mengingatkan pemerintah setempat soal perlindungan terhadap PKL. Hal itu bisa diatur lebih lanjut dengan Perda yang sudah ada.

“Perda nomor 21 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL untuk dirubah, dibahas bareng,” kata Fattah kepada wartawan usai pertemuan dengan Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten, Selasa (2/5/2023).

Fattah menilai Perda yang ada saat ini lemah dalam penindakan. Sehingga ketika menemukan pelanggaran pihak terkait susah untuk melakukan penindakan.

“Perda tersebut tidak ada Perbup-nya, harusnya dilampirkan Perbup,” ucap Fattah.

Mewakili anggota Sepekal, Fattah mendorong ada penataan yang layak bagi PKL. Termasuk tempat berdagang yang nyaman, tidak merugikan para PKL.

“Mendorong Perda agar lebih tegas dalam penindakan, dan penataan yang layak untuk PKL,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyambut baik masukan dari organisasi PKL agar melakukan peninjauan kembali terkait Perda Perlindungan PKL.

“Ada banyak aturan yang harus disesuaikan dengan kondisi, mengingat aturan Perda sudah sejak tahun 2012,” ujar Bupati Mundjidah.

Untuk menyikapi aspirasi tersebut, Mundjidah secara langsung meminta kepada dinas terkait untuk menghubungi bagian Hukum Pemkab Jombang.

“Ranahnya bagian hukum, prosesnya ditinjau kembali kemudian ada kajian akademik dan diusulkan menjadi Prolegda, baru dibahas DPRD,” terang orang nomor satu di kota Santri itu.

Termasuk kata dia, pembahasan dengan publik, di antaranya dari Sepekal maupun asosiasi PKL lainnya. Bupati menilai penting upaya perubahan atas Perda yang ada.

“Perda tersebut menjelaskan ranah perlindungan PKL hanya bidang perizinan, sehingga penting direvisi agar juga tegas mengatur peran dinas lainnya, termasuk Satpol PP,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com