Gak Perlu Repot ke Kantor, Pengajuan KRK di Jombang Bisa Via Online, Buktikan!

Jombang, – Pengajuan (KRK) di Dinas Jombang kini semakin mudah, bisa dilakukan mandiri via . Pemohon gak perlu repot datang ke kantor, cukup akses melalui .

Terobosan sistem layanan KRK secara online itu dibuat untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat Jombang dalam hal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Mulai tanggal 3 Mei 2023 Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sudah bisa diperoleh secara online dan mandiri melalui link ,” kata PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Jadi, kata Bayu, pemohon tanpa harus datang ke kantor Dinas PUPR Jombang. Cukup klik sudah bisa mengakses segala keperluan yang disyaratkan.

Pada saat mengakses, dikatakan Bayu, pemohon harus daftar untuk login, yakni mengisi nama, alamat dan serta usaha NIB.

Setelah mendaftar, pemohon bisa mengisi berkas yang sudah disediakan. Di antaranya titik lokasi atau koordinat, legalitas lahan dan sebagainya.

Usai mengisi seluruh berkas, dikatakan Bayu, kemudian dilakukan survei ke lapangan, lalu menganalisa. Setelah KRK keluar, pemohon baru datang ke kantor Dinas PUPR Jombang.

Perlu diketahui, KRK merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum membuat IMB. KRK merupakan dokumen rencana tata ruang yang nantinya akan menjadi acuan dalam site plan sehingga pemilik bangunan bisa mengetahui berapa luas wilayah yang dapat digunakan.

KRK merupakan surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun untuk mendapatkan IMB. Walau kegunaannya yang cukup krusial, namun tidak semua orang memahami KRK secara mendetail.

KRK adalah dokumen yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci dan detail mengenai pemanfaatan suatu bidang lahan tanah.

“Layanan KRK online ini juga masih baru dan terus dilakukan penyempurnaan. Tentunya kami masih membutuhkan masukan untuk perbaikan hingga layanan  dapat semakin maksimal,” ujarnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com