Jombang, Jurnal Jatim – Lebaran ketupat 2023, sejumlah balon udara liar terbang di langit Jombang Jawa Timur. Balon udara tanpa awak tersebut diterbangkan sejumlah warga.
Meski sudah dilarang karena salah satunya mengganggu penerbangan, sejumlah warga di Jombang diam-diam tetap menerbangkan balon udara sebagai tradisi syawalan atau lebaran ketupat.
Seperti dilakukan oleh warga di Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Ada banyak balon udara yang diterbangkan. Polisi yang mengetahui langsung bertindak mencegah.
Ada beberapa balon yang berhasil digagalkan terbang ke udara dan disita polisi, namun ada pula yang lolos hingga melambung tinggi ke langit.
Kepala Dusun Murong Santren Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Imam Subechi mengatakan jika dirinya sudah kerap memberikan imbauan kepada warga terkait larangan penerbangan balon udara tanpa awak.
“Kemarin saya juga sudah mengimbau kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara tanpa awak, akan tetapi yang namanya warga secara diam-diam masih saja menyelenggarakan (menerbangkan balon),” kata Imam kepada wartawan.
Menurut Imam menerbangkan balon udara pada hari raya ketupat atau 7 hari setelah lebaran Idulfitri adalah tradisi masyarakat yang turun temurun.
“Tradisi ini tiap hari raya ketupat (kupatan) jaraknya 1 minggu setelah lebaran. Ya, setiap tahun ada,” kata dia.
Warga secara mandiri maupun berkelompok membuat balon dari bahan plastik maupun kertas. Lama proses pembuatan tergantung ukuran, jika balon besar (raksasa) paling lama 2 hari.
Setelah jadi, balon diterbangkan bersama-sama. Warga menerbangkannya dengan cara membakar kayu atau kertas. Asap dari api pembakaran itu dimasukkan ke dalam ruang balon. Setelah asap penuh, balon dilepas ke udara.
“Sejak tiga tahun terakhir adanya larangan, jumlah balon yang diterbangkan berkurang,” pungkas Imam Subechi.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh Menerbangkan balon udara tanpa kendali.
Sesuai Permenhub, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.
Persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal tujuh meter.
Kemudian, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum lima kilometer, memiliki minimal tiga tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com