Jombang, Jurnal Jatim – WALHI (wahana lingkungan hidup Indonesia) juga menyoroti temuan sampah medis di pekarangan warga di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang Jawa Timur.
Ada dugaan unsur kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit di wilayah setempat.
Direktur WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, Senin (27/3/2023) menyampaikan keberadaan sampah di antara tumpukan sampah pasien yang berada di lingkungan warga jelas merupakan pelanggaran.
Baca sebelumnya: Limbah Medis Ditemukan di Tumpukan Sampah Pekarangan Warga Mojoagung Jombang
Baca sebelumnya: Warga di Jombang Protes Limbah Medis Dibuang Sembarangan
Merujuk pada regulasi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) pasal 40 ayat 1 Undang – Undang Pengelolaan sampah.
“Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” kata Wahyu Eka kepada wartawan.
Ia menegaskan jika yang dibuang oleh rumah sakit tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya. Maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.
Baca sebelumnya: Temuan Limbah Medis di Lahan Warga, RS di Mojoagung Jombang Cuci Tangan
Baca sebelumnya: DLH Jombang Temukan Limbah Jarum Suntik Rumah Sakit Dibuang Sembarangan
Menurutnya, di situ terlihat jelas, adanya pengelolaan tidak benar bisa dipidana. Di samping itu, pengelolaan limbah medis sendiri juga sudah diatur di undang-undang dan juga peraturan pemerintah, Permenkes, Permen LHK, Permenkes Tentang Lingkungan Kesehatan Rumah Sakit.
Selain rumah sakit di wilayah Mojoagung Jombang yang disinyalir melanggar ketentuan perundangan. Dikatakan Wahyu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang juga abai.
Lantaran, tidak melakukan penindakan dan pembinaan, meski rumah sakit itu terindikasi kuat melakukan pembuangan limbah medis sembarangan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, memastikan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga berasal dari rumah sakit di wilayah Mojoagung Jombang.
Selain itu DLH Jombang juga menemukan sampah atau limbah medis, yang bercampur dengan sampah rumah tangga rumah sakit saat melakukan sidak pada Selasa 21 Maret 2023.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum tidak menampik jika ditemukan sampah atau limbah medis di antara tumpukan sampah konsumsi pasien, seperti jarum suntik.
Keberadaan limbah atau sampah medis ini, ia tidak mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan. Yang jelas menurut Ulum, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
“Limbah medis itu ada, memang ada, cuma gak mendominasi, contoh jarum suntik. Dari jumlah (temuan limbah medis) tadi gak signifikan. Tapi ya gak boleh (dibuang sembarangan), karena kalau limbah medis kan harus dihancurkan,” kata Ulum dikonfirmasi wartawan di acara kirab tumpeng apem di Alun-alun Jombang, Selasa (21/3/2023) lalu. [Tim]
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com