Jombang, Jurnal Jatim – Tidak hanya masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang juga ungkap dugaan pelanggaran hukum di perusahaan itu.
Mantan Buruh PT SGS Muhammad Syaifudin mengatakan selain masalah PHK yang dihadapi, pihaknya juga menemukan dua hal yang dirasa tidak sesuai dengan prosedur. Pertama dirinya disodori kuitansi lunas, namun proses pembayaran pesangon di angsur.
“Pesangon kok dicicil, dengan alasan perusahaan telat membayar, padahal kita potong gaji BPJS gak pernah telat, kenapa seperti itu,” kata Syaifudin kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Semestinya, kata dia, perusahaan jika PHK bisa memberi pesangon dengan tunai bukan malah diangsur. Dirinya merasa dirugikan dengan disodorkan surat kuitansi lunas, tapi proses pembayarannya diangsur.
“Saya dirugikan pak, sudah tidak menerima sepeserpun, di PHK, mencairkan Jamsostek belum bisa karena keterlambatan perusahaan membayar iuran BPJS,” keluh karyawan tetap sudah 10 tahun yang kena PHK ini.
Selain itu, ia mengeluhkan ditutupnya klinik kesehatan di pabrik untuk penanganan kecelakaan kerja. Ketika ia menanyakan kepada pihak pimpinan perusahaan, terungkap ada dugaan pemalsuan data.
“Siapa yang memalsukan, katanya dokter, saya kurang tahu siapa dokternya,” ujar dia.
Menanggapi itu, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Rika mengatakan bahwa setelah melakukan telaah, tindakan perusahaan sudah sesuai prosedur.
“Setelah kami telaah kelengkapannya, itu sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Mengenai pesangon yang dicicil selama tiga kali, pihaknya sudah melihat dari 120 orang, sebanyak 116 orang di antaranya sudah menandatangani perjanjian bersama.
“Sepakat dibayar tiga kali, tinggal 4 orang belum setuju ini kita mediasi,” terangnya.
Untuk masalah pesangon diangsur bisa dilakukan selama ada kesepakatan. Hal itu banyak dilakukan oleh perusahaan yang keuangannya kurang sehat. Pengakuan perusahaan 120 orang di PHK karena tingkat produktifitasnya rendah.
“Kalau penilaian itu subjektifitas perusahaan, kita tidak bisa ikut campur,” paparnya.
Mengenai aduan soal keterlambatan BPJS, Rika mengatakan pihak Disnaker tidak punya akses. Disebut dia, ada tim kepatuhan mengenai iuran BPJS yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Jikalau diketahui ada yang nunggak, menurutnya, biasanya langsung ditegur.
“Kami mohon waktu untuk kroscek masing-masing BPJS, ada tunggakan sebegitu banyak karena karyawannya tiga ribuan orang,” kata Rika menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com