Nganjuk, Jurnal Jatim – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Patianrowo, Nganjuk mengumumkan 11 orang yang ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan desa (PKD), yang terpilih setelah lolos dari berbagai seleksi.
Sebelumnya seleksi wawancara dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada Selasa 31 Januari dan Rabu 1 Februari 2023.
Kemudian pada 4 Februari 2023 pukul 00.00 diumumkan 11 orang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai PKD dari 35 orang yang ikut mendaftar.
11 orang PKD itu akan melaksanakan tugas pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024 dari seluruh tahapan yang dilalui di wilayah Desa masing-masing dari sebelas Desa yang ada di Kecamatan Patianrowo.
Ketua Panwaslu Kecamatan Patianrowo Totok Setya Utama mengatakan, Panwaslu Kecamatan Patianrowo akan melaksanakan pelantikan PKD pada Senin (6/2/2023) di Pendopo Kecamatan setempat.
“Setelah ditetapkan sebagai PKD, Panwaslu kecamatan segera melaksanakan pelantikan,” kata Totok ditemui Jurnaljatim.com pada Sabtu pagi (4/2/2023) di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Patianrowo.
Peserta yang ditetapkan sebagai PKD diharuskan segera melengkapi persyaratan yaitu penandatanganan Pakta Integritas dan diwajibkan untuk melakukan tes narkoba di BNN Kabupaten Nganjuk.
“Dari calon PKD yang lolos seleksi diwajibkan untuk mengikuti tes narkoba sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi,” ujar pria yang sudah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan selama dua kali itu.
Totok meminta, setelah dilantik PKD harus segera berkoordinasi dengan wilayah desa masing-masing untuk memperkenalkan diri kepada Kepala Desa (Kades) dan juga selalu membangun komunikasi yang baik dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa.
“Lakukan koordinasi yang baik dengan PPS biar tercipta suasana yang harmonis antara pengawas dan penyelenggara pemilu serta perkenalkan diri dulu pada Kepala Desa masing-masing wilayah,” pesannya.
Selain itu, Totok juga berharap untuk PKD, sesudah dilantik bisa segera melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan selalu mematuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Laksanakan tugas dengan baik dan selalu patuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Totok menyebut tugas terdekat PKD adalah pengawasan pelaksanaan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan petugas yang dibentuk oleh PPS yang beberapa hari lalu sudah dilakukan perekrutan petugas di masing-masing desa.
“Tugas paling dekat yaitu pengawasan pada pelaksanaan Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih,” ujarnya.
Berikut daftar nama yang ditetapkan sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk:
Nurmawati dari Desa Lestari; Lucky Susilo dari Desa Pisang; Sulandra Eko Wahyuni dari Desa Pecuk; dan Sudarlinawati dari Desa Ngrombot.
Selanjutnya dari Desa Tirtobinangun yaitu Mukhlison Perdana; Desa Rowomarto Abdul Nasir; Desa Pakuncen Subkan; Desa Patianrowo Slamet Riadi; Desa Ngepung Edy Joko Widodo; Desa Babadan Zainuri serta Sundusiyah dari Desa Bukur.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.