Satpol PP Jombang Berikan Surat Peringatan Satu Perusahaan Kema Sejahtera Kabuh

Jombang, Jurnal Jatim – Satpol PP Jombang sudah melayangkan Surat Peringatan satu atau SP-1 kepada pemilik perusahaan Kema Sejahtera Kabuh.

Pasalnya pemilik Pabrik Plastik itu tidak memenuhi panggilan klarifikasi berdasarkan aduan masyarakat tertanggal 29 Desember 2022 lalu.

“Pengaduan setelah kami lihat tertanggal 29 Desember 2022, kami langsung tindaklanjuti hari itu juga, ketika klarifikasi pihak PT Kema berhalangan, atau tidak bisa rawuh sehingga kami keluarkan SP Pertama,” kata Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono kepada wartawan sesaat usai Demo warga, Kamis (12/1/2023).

Pihaknya menjalankan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Usai SP pertama selama 7 hari pihak perusahaan belum bisa menunjukkan dokumen yang sah kita akan ikuti prosedur berikutnya.

“Kita akan menjalankan SP kedua selama tiga hari, jika belum bisa menunjukkan dokumen kita akan keluarkan SP ketiga dengan tindakan seperlunya, termasuk penutupan,” urainya.

Sebelumnya, puluhan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi demonstrasi. Gabungan Massa dari LSM Almatar, LSM Kompak, LSM LPKRI BAI, dan LSM Pospera Jombang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk punya Nyali dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Massa membawa serta kesenian Jaranan Singo Barong beserta sejumlah poster tuntutan dan mobil pengeras suara. Orasi dari koordinator demo serta atraksi jaranan Singo Barong terjadi persis di halaman kantor Satpol PP Jombang, Jalan Kusuma Bangsa No 36, Pulo Lor, Jombang, Kamis (12 Januari 2023).

Dalam orasinya, Ketua Lapangan Demo Dwi Andika menuding keberadaan PT Kema Sejahtera Kabuh merupakan contoh kasus Kepala Satpol PP membiarkan pembangunan pabrik yang tanpa mengantongi persetujuan bangunan gedung.

“Adalah sebuah tontonan penegakan hukum yang memalukan di Kabupaten Jombang. Ini adalah bentuk kemandulan hukum yang dilakukan Satpol PP Jombang,” ungkap Ketua LSM Almatar itu.

Selanjutnya, Dwi Andika menuding para investor besar melakukan pembangunan tanpa ada kajian teknis. Tanpa ada analisa dampak lingkungan, dampak lalin. Dalam kata lain, para investor membangun tanpa ada jaminan potensi dampak negatif yang ditimbulkan.

“Mereka membangun bukan karena back up legalitas, tetapi mereka membangun atas back up kekuasaan, ada apa dengan bapak kasatpol PP,” bebernya.

Untuk menanggulangi kemandulan penegakan hukum di Satpol PP Jombang, pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penutupan PT Kema Sejahtera Kabuh.

“Membongkar bangunan pabrik tanpa ada alasan koordinasi dengan lintas OPD. Hari ini juga harus ditutup,” tegasnya.

Selain itu, menurut Dwi pihaknya juga meminta agar Satpol PP Jombang bertanggung jawab kepada petani yang tanamannya rusak terendam air hujan dampak dari pembangunan pabrik tanpa izin.

“Membongkar dan menutup semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, massa memulai aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Satu unit mobil Komando membawa atribut topeng Singo Barong beserta massa aksi memadati pintu masuk kantor Satpol PP. Tampak juga pengamanan ketat dari jajaran Polres Jombang dan anggota Satpol PP.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.