Pejabat Nonaktif Kejari Bojonegoro yang Cabuli Bocah di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Jombang, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengatakan Jaksa telah menuntut pejabat nonaktif Kejari Bojonegoro Ary Handoko (AH) dengan pidana 10 tahun penjara.

Terdakwa dinilai bersalah dengan membujuk anak dan membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Dalam , kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” katanya kepada , setelah lanjutan agenda tuntutan di (PN) Jombang Kamis siang, (19/1/2023).

Selain tuntutan hukuman pidana 10 tahun penjara dipotong masa tahanan, Firdaus mengatakan terdakwa juga diminta untuk membayar sebesar Rp30 juta.

“Ada denda juga, 30 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jadi kalau misal terdakwa tidak sanggup membayar denda, akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Dikatakan Firdaus hal yang meringankan terdakwa yakni saat proses persidangan mengakui dan menyesal, kemudian ada perdamaian minta maaf kepada dan orang tua korban.

Namun perbuatan yang memberatkan terdakwa, sebagai aparat penegak hukum harusnya melindungi, dan dilakukannya terhadap empat orang secara beberapa kali.

Tuntutan Jaksa kepada terdakwa itu cukup berat. Disebut Firdaus tuntutan tersebut membuktikan jika tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang menciderai perasaan masyarakat.

“Sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa, pimpinan sudah menggarisbawahi jika tidak ada toleransi aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan tercela hinga menciderai perasaan masyarakat. Memang tuntutan ini dirasa memberatkan, karena wujud ketegasan,” tegas dia.

Sebelumnya terdakwa AH diketahui bertugas sebagai Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro. Ia digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) lalu, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila (menyodomi) anak laki-laki di bawah umur. Ia ditangkap polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari yang sudah divonis beberapa bulan lalu.

Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terdakwa AH di PN Jombang dengan agenda tuntutan pada Kamis (19/1/2022) digelar secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. pada sidang tersebut JPU Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto hadir di persidangan. Sementara terdakwa AH mengikuti persidangan secara online (daring) dari Lapas Kelas IIB Jombang di Jl Wahid Hasyim.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.