Jombang, Jurnal Jatim – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2023 dipastikan naik. Dari sebelumnya Rp2,6 juta, naik jadi Rp2,8 juta. Ada kenaikan sebesar 7,53 persen atau sebesar Rp200.000 dari nilai UMK 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Priadi mengatakan kenaikan upah didasarkan atas Keputusan Gubernur Jawa Tumur, Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Adapun berdasarkan peraturan gubernur tersebut, UMK kota santri berada di urutan ke 10 daftar penetapan UMK di Jawa Timur.
“Naik sebesar Rp2.854.095,88, dari sebelumnya Rp2.654.095,88. Upah ini untuk pengusaha menengah besar, karena untuk usaha kecil dan mikro prinsipnya berdasar kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha,” kata Priadi, Kamis (8/12/2022).
Namun, Priadi menyebut, penetapan upah untuk usaha kecil mikro tetap ada batasan. Masih berada di atas garis kemiskinan, yaitu senilai Rp576.136,25.
Prinsipnya itu penetapan upah berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang di Jogjakarta tanggal 17 November 2022 lalu.
Kemudian, Pihak Disnaker sudah melakukan pertemuan ke berbagai unsur, mulai dari pekerja maupun serikat pekerja, Apindo, Kadin beserta unsur-unsur akademisi beserta aparatur sipil negara yang ketika itu diikuti sekitar 21 orang.
“Adapun demikian, keputusan ini semuanya menyepakati secara bulat. Prosesnya, dewan pengupahan dinas sudah berbicara khusus oleh para pengusaha dan semuanya setuju naik. Kesepakatan upah ini juga disepakati oleh para pengusaha se-Kabupaten Jombang yang diwakili 36 perusahaan, jadi kenaikan ini rasional, dan semua pekerja dan pengusaha saling berhubungan,” ujarnya.
Atas penetapan upah itu, semua pengusaha di Jombang harus menjalankannya. Untuk pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun harus dibayar sesuai UMK. Tetapi dilarang menurunkan bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK.
“Ini adalah regulasi UMK yang harus dipatuhi di tahun 2023,” Kata mantan kepala dinas Pertanian Pemkab Jombang itu.
Pada prinsipnya, Pri Adi menegaskan semua pengusaha harus membayar sesuai UMK. Jika tidak membayar sesuai UMK, maka masalah Pidana. Sehingga Dinas Tenaga Kerja wajib hukumnya memberikan masukan, dorongan, supaya perusahaan bisa membayar sesuai dengan UMK.
“Jika ada permasalahan terkait UMK, kami ingin juga para wartawan memonitoring jika ada temuan pekerja di perusahaan besar tidak dibayar UMK. Disnaker akan melindungi pekerja, dan menciptakan sistem kerja yang kondusif,” ujar Pri Adi.
Rumusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Nomor 18 tahun 2022, tentang upah yang lama itu ditambah inflasi ditambah seberapa besar kontribusi pekerja ini terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten Jombang, sehingga ketemunya angka tersebut.
“Jadi kenaikan ini ada 3, yakni pertama adanya kenaikan BBM 31 persen, kedua adanya inflasi keadaan dimana harga-harga secara umum naik. Dan Ketiga perekonomi kita (Jombang) tumbuh 5,3 persen,” pungkas Kadisnaker Jombang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com