Pembangunan Dua Pasar Tak Kelar, DPRD dan Pemkab Jombang Kompak Kasih Keringanan

, Jurnal – Pemkab dan DPRD Jombang kompak memberikan perpanjangan waktu kepada pihak pelaksana Pasar Tunggorono dan pasar Pon Jombang yang tidak kelar sesuai dengan waktu kontrak.

Kekompakan perpanjangan waktu diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan DPRD Jombang Komisi C.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Hari Oetomo mengatakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melanjutkan proyek pelaksanaan Pembangunan Pasar pon, dengan berbagai alasan.

“Satu tentang kredibilitas Pemkab Jombang terhadap Pemprov dan langkah mendapat sharing BK. Jika sharing BK tidak kita selesaikan maka kredibilitas tidak baik, kedepannya akan memengaruhi itu,” ungkap Hari kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Kedua, terang Hari, aspek masyarakat karena sudah dilakukan relokasi. Tempatnya kurang layak, dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan gejolak masyarakat. Ada aturan yang memberikan kesempatan untuk melanjutkan .

“Perlem (peraturan lembaga) 12 tahun 2021 yang memungkinkan memberikan kesempatan rekanan lagi menyelesaikan di tahun 2023,” ujarnya.

Mekanismenya 2022 tutup , lalu nanti di tanggal 23 dilakukan opname oleh inspektorat. Berapa banyak barang yang terpasang, itu akan dibayar dulu. Namun demikian, kalau diperpanjang akan ada adendum soal mekanisme pembayaran.

“Tetap ada sanksi, keterlambatan satu seperseribu dari nilai kontrak,” ucapnya.

Senada, Wakil Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengutarakan sejak awal ada ketidaksesuaian perjanjian kontrak antara PPK dan mengenai waktu pengerjaan. Namun ada mekanisme untuk memberikan kesempatan pengerjaan melalui Perlem 12 tahun 2021.

“Ada penambahan waktu 50 hari, yang Tunggorono siap 30 hari, tetapi Pasar Pon tetap menginginkan 50 hari,” kata Huda.

Jika tidak dituruti penambahan pengerjaan, dampaknya penganggaran kembali baru bisa dilakukan di 2024. Selain itu akan merugikan pedagang yang direlokasi, akan menunggu satu tahun untuk menggunakan Pasar.

“Maka menggunakan Perlem 12 tahun 2021 untuk melanjutkan, tapi pembayaran pada PAK tahun 2023. Sansi putus kontrak jika melebihi batas 50 hari tambahan kerja,” ujar Huda.

Sebelumnya, Inspeksi oleh DPRD Jombang menemukan kejanggalan pengerjaan pembangunan dua pasar. mendapati langsung progres pengerjaan yang dipastikan tidak sesuai dengan tenggat waktu sesuai kontrak kerja.

Inspeksi pertama memantau langsung aktivitas pengerjaan Pembangunan Pasar Tunggorono, Kecamatan Jombang. Nomor kontrak 644/PPK1/131.b/415.32/2022, nilai proyek Rp 3.754.201.700. Waktu pelaksanaan 20 Juli 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 (150 hari kalender), kontraktor pelaksana CV. Karsa Muda Mandiri.

Inspeksi kedua, meninjau langsung aktivitas pembangunan Pasar Pon, di Kecamatan Jombang. Nomor kontrak 664/PPK1/130.b/415.32/2022, nilai proyek Rp 3.971.224.295,57. Waktu 19 Juli 2022 sampai 150 hari kalender, pengguna jasa Dinas Perdagangan dan perindustrian Pemkab Jombang. Sementara, penyedia jasa CV. Satu Jaya dan konsultan pengawas CV. Duta Djagad.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.