Diduga Culik Bayi 4 Bulan, Wanita Muda di Tuban Ditangkap Polisi

Tuban, – Dugaan anak bayi tetangganya dilakukan seorang muda berinisial K (24) warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, .

Satreskrim Tuban telah menangkap terduga pelaku wanita cantik itu setelah menerima laporan dari keluarga anak itu.

“Posisi pelaku telah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Jumat (2/12/2022).

Ia menjelaskan, pelaku awalnya berkunjung ke tetangganya yang memiliki balita pria berinisial MAF di wilayah Kerek, Tuban.

Dari situ, wanita tersebut menyampaikan malu bertemu teman-temannya jika tidak membawa anak bayi.

“Terlapor ini mengaku malu bila bertemu teman-temannya jika tidak membawa anak bayi,” ujarnya.

Alasan itu digunakan pelaku untuk mengajak nenek bayi, SR (45), menemui ibu balita yang sedang bekerja di warung bakso di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kemudian, pelaku membonceng SR dengan mengendarai motor sambil menggendong balita berusia 4 bulan tersebut.

“Bayi itu digendong SR menuju ke warung bakso Singgahan,” ujarnya.

Sampai di lokasi, pelaku menggendong bayi tersebut dan menyuruh SR kembali pulang ke rumahnya. Tak lama berselang, nenek itu kembali ke lokasi untuk menjemput cucunya tetapi pelaku dan balitanya telah .

“SR kembali untuk menjemput cucunya, tetapi pelaku bersama balita ini sudah tidak berada di lokasi kejadian,” ujarnya.

Keluarga korban langsung melaporkan ke polsek setempat dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memintai keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penculikan anak bayi di bawah lima tahun tersebut.

Hasil penyelidikan, polisi mendapati jika pelaku sedang menggendong bayi di Singgahan. Polisi langsung menangkapnya dan balitanya diserahkan ke orang tuanya.

“Pelaku diamankan ketika tengah berada di pasar. Saat ini sudah ditangani Unit PPA,” tandasnya.

Gananta menyebut, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sempat membawa anak bayi tersebut ke wilayah .

“Terduga pelaku sampai saat ini masih dimintai keterangannya,” kata mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 83 Jo 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 330 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 3 tahun atau 7 tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com