BPS: Angka Kemiskinan di Kabupaten Tuban Turun Jadi 15 Persen di 2022

, Jurnal Jatim Pertumbuhan di Tuban, semakin bergeliat. Kondisi itu membuat persentase penduduk miskin di wilayah setempat menurun jadi 15,02 persen pada Maret 2022.

“Persentase penduduk miskin di Kabupaten Tuban mengalami penurunan dari 16,31 persen pada bulan Maret 2021 menjadi 15,02 persen pada bulan Maret 2022,” ungkap Eko Mardiana, Kepala (BPS) Kabupaten Tuban, Rabu (21/12/2022).

Ia menjelaskan jumlah penduduk miskin yakni penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis (GK) di Kabupaten Tuban pada bulan Maret 2022 mencapai 178,05 ribu jiwa.

Jumlah itu berkurang sebesar 14,53 ribu jiwa, bila dibanding dengan kondisi Maret 2021 yang sebesar 192,58 ribu jiwa.

“Garis Kemiskinan di Kabupaten Tuban pada Maret 2022 sebesar Rp421.287,00 per kapita per bulan, bertambah sebesar Rp33.111,00 per kapita per bulan atau meningkat sebesar 8,53 persen, bila dibandingkan kondisi Maret 2021 yang sebesar Rp388.176,00,” ujarnya.

Ia kembali membeberkan perkembangan tongkat kemiskinan Kabupaten Tuban di 2011 sampai 2022. Secara umum, pada 2011-2022, tingkat kemiskinan mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase, perkecualian pada 2015, 2016, 2020, dan 2021.

“Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada 2015 dan 2016 terjadi setelah adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga ,” ujarnya.

Lalu ia menerangkan, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada 2020 dan 2021 terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat Covid-19 yang melanda Indonesia.

Selain itu, Eko Mardiana menyampaikan perkembangan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tuban 2021-2022. Selama periode Maret 2021 – Maret 2022, jumlah penduduk miskin berkurang sebanyak 14,53 ribu jiwa, dari 192,58 ribu jiwa pada Maret 2021 menjadi 178,05 ribu jiwa pada Maret 2022 atau mengalami penurunan ,54 persen.

Berdasarkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Tuban dalam rentang waktu satu tahun tersebut mengalami penurunan sebesar 1,29 persen, dari 16,31 persen pada Maret 2021 menjadi 15,02 persen pada Maret 2022.

“Faktor yang memengaruhi penurunan jumlah penduduk miskin maupun persentase penduduk miskin pada 2022 di antaranya adalah kondisi masyarakat yang mulai menggeliat setelah pandemi covid-19 dan beragamnya program bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan perkembangan garis kemiskinan di Kabupaten Tuban. Pada tahun 2021-2022 garis kemiskinan ini merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

“Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan garis kemiskinan Kabupaten Tuban pada Maret 2022 adalah sebesar Rp 421.287,00 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2021, Garis Kemiskinan bertambah sebesar Rp 33.111,00 per kapita per bulan.

Dikatakan dia untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Pendekatan tersebut kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar (baik komoditi makanan dan komoditi bukan makanan) yang diukur menurut garis kemiskinan.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.