Surabaya, Jurnal Jatim – Napi teroris (Napiter) Umar Patek resmi menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas l Surabaya, Jawa Timur setelah ia berikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan terpidana Umar Patek atau pemilik nama asli Hisyam bin Alizein keluar dari penjara melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).
“Benar pagi ini sudah bebas,” ujar Kalapas Surabaya dihadapan wartawan.
Pembebasan Bersyarat kepada napi teroris Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Umar Patek juga akan diserahkan oleh kedua lembaga tersebut kepada keluarganya.
Dengan pembebasan bersyarat itu, Umar Patek sudah beralih status dari Narapidana (Napi) menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Umar Patek juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai 29 April 2030. Apabila sampai masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Dengan begitu, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.
“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.
Umar Patek dihukum 20 tahun penjara pada 2012 karena perannya dalam peristiwa bom yang menewaskan lebih dari 200 orang. Sebanyak 88 di antaranya adalah warga negara Australia.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com