Kepala Desa di Jombang Kerap Tidak Masuk Kerja, Wakil Rakyat Bilang Begini

, Jurnal Jatim -Keluhan masyarakat terkait Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Rahardian Firmansyah yang kerap tidak masuk kerja mendapat tanggapan dari anggota legislatif.

Wakil rakyat meminta Pemkab Jombang untuk tegas menangani masalah itu agar pelayanan di desa setempat tidak terganggu.

Menurut sekretaris komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, persoalan tindakan tidak disiplin oknum kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh jadi kewajiban atau tanggungjawab Camat sebagai pejabat delegasi Bupati.

“Seharusnya segera dipanggil dan dilakukan pembinaan kepada oknum tersebut,” kata Cak Yon panggilan akrab wakil rakyat itu kepada , Kamis (17/11/2022).

Baca sebelumnya:

Kepala Desa di Jombang Kerap Tak Masuk Kerja, Camat Tak Berdaya

Warga Mengeluh, Kepala Desa di Jombang Ini Kerap Tak Masuk Kerja

Jika dalam proses pelayanan terganggu, maupun tidak ada kemajuan di desa, camat semestinya segera memberi teguran hingga tindakan pembinaan.

“Bukan malah dibiarkan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Kades di wilayah Jombang. Jangan pernah meninggalkan tugas, meski mempunyai kesibukan diluar. Karena sudah diberi amanah oleh masyarakat,” ujarnya.

Politisi Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut seorang Kades seharusnya tidak boleh sama sekali meninggalkan kantor pada atau melakukan tindakan indisipliner. Karena kades penanggungjawab berjalannya roda pemerintahan desa.

“Apakah pelayanan dan pembangunan sudah memuaskan masyarakat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, Rahardian Firmansyah disebut warganya jarang masuk kantor pada jam kerja sehingga berdampak pada pelayanan pemerintahan desa.

Menurut tokoh masyarakat desa setempat berinisial Ma (42), sudah bukan rahasia lagi kepala desa (Kades) itu tidak masuk kantor untuk kerja. Bahkan dalam satu bulan hanya beberapa hari masuk kerja.

“Ko semerep Niki mboten rahasia umum pak. (Setahu saya ini bukan rahasia umum pak) ,” kata M kepada Jurnaljatim sembari meminta identitas dirinya dirahasiakan, pada Kamis (10/11/2022).

Sepengetahuan Ma, dalam satu bulan Kades hanya masuk satu atau dua kali, itu pun tidak tentu. Namun pada intinya, Ma menegaskan, yang bersangkutan jarang berada di kantor desa dan kondisi itu sudah terjadi berbulan-bulan hingga tahunan.

“Wah kalau berapa lama sejak jadi (Kades), jarang masuk. Satu bulan masuk 1 atau 2 kali” ucapnya menegaskan.

Senada, juga diutarakan oleh warga lainnya. Lantaran Kades jarang masuk, untuk tanda tangan pengurusan surat yang menandatangi bukan Kepala Desa, tetapi perangkat lain.

Dirinya menceritakan, salah satu warga yang bernama Ana ketika mengurus surat juga yang tanda tangan kepala dusun setempat. Kebanyakan masyarakat tahu kondisi di Desa Banjardowo ketika mereka mengurus surat-surat.

“Pengajuan bank minta tanda tangan, yang tanda tangan bukan Kades, tapi polo Mul,” ungkapnya.

Sekretaris Desa Banjardowo, Kabuh, Ahmad Syaifudin ditemui wartawan di kantor desa tidak menampik kebenaran jika Kades jarang ngantor karena memiliki kesibukan di luar.

“Nek jarange kan nggeh ten kantor, cuma kan enten kesibukan ten jobo. Masuke nggeh nyambangi, cuma geh mboten lami, sekedar nyambangi. (Kalau jarang di kantor karena ada kesibukan di luar. Masuk kantor juga tidak lama, sekedar menengok)” kata Sekdes dalam salah satu ruangan bersama kepala Dusun Mulyono, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, ketika ada warga yang meminta tanda tangan terkadang langsung ke rumah Kepala Desa. Namun, terkadang juga ada yang diwakilkan. Sekdes berujar, kesibukan Kepala Desa banyak, di antaranya ada usaha juga ada proyek-proyek.

“Katah pak lurah niku proyeke (banyak, pak lurah itu proyeknya,” kata Syaifudin tanpa menjelaskan sejumlah proyek tersebut.

Di dalam Peraturan nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan kepala desa dan perangkat desa.

Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan jam lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.

Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out dan buku .

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kecamatan (Camat) Kabuh, Anjik Eko Saputro mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah pembinaan. Alasannya kewenangan penuh ada pada Bupati yang sebagai atasan dari Kepala Desa (Kades).

“Atasan mereka (Kades) langsung bupati. Mandat SK (Surat Keputusan) langsung bupati, kalau kita sebagai pendamping,” kata Anjik sapaan akrab Camat Kabuh, Jumat (11/11/2022) lalu.

Kades Banjardowo Rahardian Firmansyah belum memberikan jawaban atas keluhan warga tersebut. Ketika Jurnaljatim.com berupaya menghubunginya via nomor telepon 08123487xxxx juga tidak direspons.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.