Akui Meratus Persulit Bayar Utang, Pengacara Bahana: Pailit Jadi Pintu Paksa

Surabaya, – Upaya PT dalam PKPU, mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp50 miliar berpeluang jadi pailit.

Pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan niaga tidak ditaatinya. Terlebih permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.

“Melihat apa yang dilakukannya selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, maka sangat kentara sekali PT Meratus Line sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga,” kata salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika kepada media saat dikonfirmasi sikap PT Meratus Line yang belum mau membayar ke pemohon PKPU dengan cara menambah persyaratan pembayaran yang tidak ada dalam putusan pengadilan niaga di Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika, bagaimanapun upaya PT Meratus Line mewajahi dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggungjawab tetap saja kelihatan blepotan. Sebab jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan yang disiapkan  negara menyelesaikan  utang-utangnya.

Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru mereka mengeluarkan proposal final, yang lucunya justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya.

“Utangnya diakui, tetapi membayarnya membuat mekanisme mbulet yang tidak mungkin terjadi. Disinilah terlihat betapa niat ngemplang sangat kuat. Dipoles bagaimanapun, jika mengakui utang tapi tidak mau bayar maka publik pahamnya ya ngemplang alias tidak mau bayar,” katanya.

Ketika ditanya bahwa kreditur perusahaan lain dibayar dalam proposal perdamaian, GPS ungkapkan bahwa mayoritas itu perusahaannya mereka sendiri yang disebut affiliasi berbaju kreditur. Pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama.

“Itu akal-akalan untuk dapat voter dalam  perdamaian saja. Debitur dan kreditur pemiliknya sama. Itu bagian nyata  dari kecurangan yang sudah diatur dalam UU untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya. UU sudah mengantisipasi prilaku curang ini. Saya yakin hakim sangat memahami hal ini, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU,” tegas Pasek Suardika.

Ketika ditanya soal pemaparan kuasa hukum  PT Meratus Line jika selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan , serta itu bukan merupakan perkara sederhana, sambil tertawa GPS katakan  perdebatan soal  itu bukan saat ini untuk bicara itu.

“Telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan  sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan  sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Kok sudah jadi putusan masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya  utang ya bayar. Simple saja,” kata GPS.

Sementara itu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma’arif menambahkan bahwa akan jadi preseden buruk ketika pengadilan niaga dibuat negara dalam hal ini dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan  berakhirnya.

“Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus kita jaga marwahnya bersama-sama. Jika PKPU Sementara lalu PKPU tetap  ternyata pemohon  PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah  mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga,” kata Syaiful Ma’arif.

Sehubungan dengan pengakuan PT Meratus telah rutin laporan keuangan, Syaiful Ma’arif malah telah menemukan bukti betapa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.

“Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti tidak kooperatif dan  tidak taat mereka. Dari semua proses selama ini, sudah sempurna sebenarnya untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka memang sudah beritikad baik?,” kata Syaiful.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.