Jombang, Jurnal Jatim – Kartu Jombang Sehat (KJS) untuk warga di daerah setempat ditiadakan sejak awal 2022. Pemberhentian penggunaan KJS ditengarahi karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Budi Nugroho membenarkan penghapusan KJS. Beberapa tahun pemeriksaan oleh BPK selalu diperingatkan dan dibatasi untuk pelaksanaannya.
Hal tersebut merujuk pada instruksi presiden Nomor 1 tahun 2022 untuk percepatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Artinya, seluruh warga yang sah terhadap pembiayaan kesehatan ya melalui JKN atau BPJS Kesehatan itu,” kata Budi Nugroho saat menghadiri hearing Komisi D DPRD Jombang pada Rabu (12/10/2022) pagi.
Jika ada lembaga Kesehatan pemerintah memberikan pelayanan tidak ada dasarnya makan hukumnya haram. Pekerjaan rumah pemerintah adalah bagaimana memenuhi target mengcover melalui JKN sebanyak 95 persen warga. Termasuk di dalamnya ada masyarakat miskin yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Pemerintah itu ada Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) dari pusat dan ada PBID dari kabupaten,” terangnya.
Kesemuanya tergantung kemampuan keuangan daerah. Kini pihak Dinkes Jombang sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk mencermati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk kepastian pelayanan masyarakat miskin.
“Minimal ada aturan yang mengatur semacam Perbup (peraturan bupati) sehingga kita bisa terlindungi untuk itu,” urainya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Jombang Hari Purnomo mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin berada di BPJS Kesehatan.
Jika terdata di DTKS maka diusulkan menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Ada juga non-DTKS yang tidak tercover, karena pusat kuotanya terbatas. Itu yang kita masukkan ke PBID kabupaten,” kata Hari kepada wartawan sebelum mengikuti agenda Hearing Komisi D.
Pihak Dinsos sudah tidak mengeluarkan Kartu Jombang Sehat (KJS). Tapi yang ada pihak dinsos meneruskan surat keterangan miskin dari desa.
“Kalau ada warga miskin masih bisa dibantu oleh pemerintah daerah, sakitnya di puskesmas insya Allah dengan SKTM bisa bebas biaya, tapi jika didirujuk RSUD Ploso dan RSUD Jombang, SKTM bisa dipakai untuk keringanan biaya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com