Maksimalkan Waktu, Perpanjangan PKPU PT Meratus Line Ditunda

, – PT Meratus Line terkesan enggan melunasi sebesar Rp50 miliar pada PT . Setelah Gagal memainkan isu kasus dan perdata agar tak melunasi utangnya, kini Meratus berupaya meminta perpanjangan waktu pembayaran lagi.

Hal itu terungkap saat pertemuan antara Pengurus, Kreditur dengan PT Meratus Line sebagai Debitur dalam . Dalam kesempatan tersebut pihak Meratus menyampaikan permohonan pada pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU Tetap.

“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir,” ujar salah satu kuasa hukum PT Meratus Line di Niaga Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/10/2022).

Permohonan itu pun mendapat penolakan dari Hakim Pengawas Sutarno. Ia meminta  pada pihak PT Meratus Line agar dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU-Tetap, yang memberi waktu hingga 11 November mendatang.

“Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Kan masih ada waktu sampai 11 November. Tapi jangan di pas waktu itu ya, paling tidak sampai 1 November lah,” ujar hakim Sutarno.

Sutarno pun meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu pada waktu yang telah ditentukannya tadi.

“Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian,” kata Hakim Pengawas didampingi Tim Pengurus.

Sementara itu kuasa Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, pihaknya meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut. Hal itu agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu.

“Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya,” sindirnya.

Di sisi yang lain, ia menyebut ada beberapa kreditor tampil seakan satu suara dengan PT Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus. Termasuk soal usulan perpanjangan waktu tersebut.

Keanehan itu tampak kuat karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan tetapi belasan kreditor malah tampil sebaliknya.

“Agak aneh memang, semua kreditur ingin segera dibayar utangnya, tapi ini malah ada belasan lainnya suka kalau ditunda. Padahal Debitur nya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya, ” kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, sejak 100 hari pertama hingga kini, ia menganggap tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja. Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya.

“Sebenarnya praktis 100 hari pertama tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif. Karena sebelumnya PT Meratus Line hanya sibuk berkilah di urusan ada kasus Pidana dan Perdata yang sebenarnya sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dan dinilai tidak ada kaitan dengan utangnya saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi. Pertanyaaan yang dikirim melalui maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respon.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.