Surabaya, Jurnal Jatim – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram rahasia atau TR baru terkait pembatalan mutasi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jawa Timur.
Pembatalan tersebut berkaitan dengan penangkapan Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba oleh Divisi Propam Polri.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim. Hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat, (14/10/2022).
Sebagaimana TR yang dikeluarkan oleh Kapolri nomor: ST/222.4/X/2022 tanggal 14-10-2022, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Kapolda Sumbar yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jatim diubah menjadi Pati Yanma Polri.
Sementara Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Sumatera Selatan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim (Jawa Timur).
sebelumnya Kapolri mengeluarkan telegram rahasia mutasi perwira tinggi Polri. Irjen Nico Afinta yang menjabat Kapolda Jawa Timur dicopot dan dijadikan staf khusus Kapolri. Posisi Nico kemudian diganti oleh Irjen Teddy Minahasa.
Nico diduga dicopot berkaitan dengan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.
Sedangkan Teddy Minahasa sebelumnya adalah Kapolda Sumatera Barat. Dia pernah menjabat sebagai Kapolres Malang beberapa waktu silam.
Belum sempat dilantik sebagai Kapolda Jatim, Teddy Minahasa tersandung kasus narkoba. Tepat pada saat semua Kapolda dan pejabat tinggi Polri dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara, Teddy ditangkap Divisi Propam Polri.
Listyo menegaskan penangkapan itu berkaitan dengan kasus narkoba. Awalnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba dengan tiga orang tersangka.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ujar Sigit.
Setelah diungkap, ternyata ada keterlibatan seorang Bripka yang kemudian menyeret seorang mantan Kapolsek berpakat Komisaris Polisi. Setelah dikembangkan lagi, polisi ternyata mendapat informasi keterlibatan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres Bukittinggi,” ujarnya.
Dari situ, Polri mendengar keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Listyo mengatakan dia memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Teddy Minahasa pagi tadi. Kini Teddy telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sigit minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.
Selain itu, mantan Kabareskrim ini juga minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.
Dia menyampaikan bahwa kepolisian tetap memiliki komitmen untuk melangkah. Lebih lanjut, kata dia, untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang melanggar.
“Ini adalah komitmen kami, langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota-anggota yang melanggar,” kata dia.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com