Surabaya, Jurnal Jatim – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso melaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur yang menuduhnya memalsukan putusan Mahkamah Agung (MA). Tuduhan tersebut kini telah dihentikan penyelidikannya alias SP3 oleh Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum Wabup Rahmat, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan seorang warga Surabaya atas nama inisial HP, atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.
“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena 2 kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno (HP) pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Joko mengatakan, upaya hukum dengan melaporkan balik dilakukan Wabup Rahmat dengan menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo).
Di antaranya terdiri dari pengacara Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.
Bahkan, dikatakan Joko dalam jawaban somasi sudah mengingatkan agar mencabut somasi serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.
“Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat atau memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” katanya menjelaskan.
Padahal, Joko menegaskan bahwa dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.
“Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Wabub Rahmat akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.
Dalam enetapan tersebut, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh HP atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.
Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com