Begini Kronologi Polisi Bondowoso Ungkap Kasus Pupuk Subsidi Dijual di Luar Wilayah

Bondowoso, – Aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual luar wilayah di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur di atas HET, belum lama ini.

Kronologi pengungkapan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh anggota satuan Intelkam Bondowoso di lapangan.

Informasi itu menyebut bawah di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang diduga melanggar regulasi.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan pada Rabu (12/10/2022). Penyelidikan itu diketahui ada kendaraan Daihatsu Pikap warna putih bernopol P 9929 AE yang diduga memuat pupuk subsidi.

Tim gabungan langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar jam 17.00 Wib pelaku dengan mobil pikap melintas di TKP di Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin. Kemudian oleh petugas dilakukan penindakan yakni penangkapan.

Pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Adapun pelaku yang diamankan yakni pemilik pupuk bersubsidi inisial AS (39), honorer dan pikap SN (37), petani. Keduanya warga Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Menurut mereka, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari Kios yang berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan didistribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.

Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Bondowoso. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit daihatsu granmax pikap Nopol P-9929-AE, pupuk bersubsidi sebanyak 1 ton serta nota penjualan pupuk subsidi.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Sumber Wringin AKP. Yunaryanto membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu.

“Benar, ini menindaklanjuti perintah pimpinan langkah yang dilakukan Polres Bondowoso itu dalam rangka mendukung upaya perihal proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso,” katanya, Senin (17/10/2022).

Polisi menjerat terduga pelaku pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang darurat nomor 07 tahun 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan nomor 10 Tahun 2022.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com