Jombang, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memastikan ada sebanyak 50 orang terperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada dinas pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang, Acep Subhan Saepuddin menegaskan pihaknya terus mendalami keterlibatan para saksi dalam perkara itu.
“Perkembangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 50 saksi,” kata Acep kepada wartawan melalui rilis yang diterima, Jumat (20/10/2022) sore.
Baca sebelumnya:
Kejaksaan Sidik Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jombang
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jombang
Kejari Jombang Audit Kerugian Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, 30 Orang Diperiksa
Acep mengungkapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/M.5.25/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 ada sejumlah pihak yang terperiksa.
Di antaranya pihak petani tebu, distributor di kecamatan Sumobito, pimpinan KUD Dewi Sartika, pengurus pabrik gula Gempolkerep Mojokerto dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dinas pertanian Kabupaten Jombang.
“Sampai dengan hari ini belum ditetapkan tersangka, masih mengumpulkan alat bukti
perkara ini masih dalam tahap penghitungan oleh Kantor Akuntan Publik,” kata jaksa yang sebelumnya bertugas di kabupaten Sintang.
Pemeriksaan para saksi dilakukan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menyebut bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah masuk dalam ranah penyidikan.
“Kita membuat random, mencari dan menemukan tersangkanya nanti,” kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022).
Firdaus mengemukakan, sudah ada beberapa yang sudah kita mintai keterangan. Ada beberapa dari kelompok tani, ada dari Dinas Pertanian, Haji Mubin, termasuk pemilik UD Berkah, EH dan K.
“Kalau yang anda sebutkan memang ada, sebagai ketua KUD, UD Berkah kan, kita panggil mereka sebagai saksi, nanti mengerucut,” ujar mantan kejari Sanggau itu.
Kejari Jombang mulai melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Jombang pada Agustus 2022 lalu. Kasus itu sebelumnya diselidiki Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, setelah pihak Kejari menerima aduan masyarakat.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News