Waspada! 38 Perlintasan Kereta di Madiun, Nganjuk dan Jombang Tidak Dijaga

Madiun, Jurnal Jatim – Jumlah kereta api (KA) yang tidak dijaga di Madiun, Nganjuk, dan Jombang ada sebanyak 38 titik. Tentunya itu membahayakan pengendara dan diharapkan untuk lebih berhati-hati.

PT daerah operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat di Kabupaten Madiun ada 7 perlintasan terjaga dan 5 perlintasan tidak terjaga.

Kabupaten Nganjuk ada 9 perlintasan terjaga dan 23 perlintasan tidak terjaga. Sementara di Kabupaten Jombang tercatat sebanyak 13 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga.

“Kami terus melakukan berkendara saat di perlintasan KA,” ungkap manager humas KAI Madiun, Supriyanto, Minggu (4/9/2022).

Pada pekan lalu, 30 Agustus 2022, KAI Daop 7 Madiun juga melakukan sosialisasi di Jl Basuki Rahmat, Sukosari, Kartoharjo, Kota Madiun tepatnya di JPL 136 antara Stasiun Babadan dengan Madiun.

Sosialisasi keselamatan selain dari internal PT KAI Daop 7 Madiun juga melibatkan masyarakat dari Komunitas wilayah Madiun bernama PECEL +63.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan membentangkan spanduk bertuliskan Hindari , Tetap Hidup Untuk Keluarga, Ingat “BERTEMAN” Berhenti Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan, saat pintu perlintasan ditutup ketika kereta api melintas.

“Sosialisasi keselamatan itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintasi perlintasan KA. Sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA,” katanya.

Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di seluruh wilayah kerja Daop 7 sehingga masyarakat semakin paham dan mentaati aturan.

Adapun Daop 7 meliputi 11 daerah. Antara lain Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Nganjuk, Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar.

Di wilayah Daop 7 Madiun sampai terdapat 259 perlintasan kereta api. Rinciannya yakni 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.

Berikut ini jumlah perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 7 Madiun per Kota/Kabupaten :

1. Kabupaten Ngawi : 3 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga
2. Kabupaten Madiun : 7 perlintasan terjaga dan 5 perlintasan tidak terjaga
3. Kota Madiun : 3 perlintasan terjaga dan 0 perlintasan tidak terjaga
4. Kabupaten Magetan : 5 perlintasan terjaga dan 9 perlintasan tidak terjaga
5. Kabupaten Nganjuk : 9 perlintasan terjaga dan 23 perlintasan tidak terjaga
6. Kabupaten Jombang : 13 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga
7. Kabupaten Kediri: 7 perlintasan terjaga dan 18 perlintasan tidak terjaga
8. Kota Kediri : 7 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga
9. Kabupaten Tulungagung : 14 perlintasan terjaga dan 19 perlintasan tidak terjaga
10. Kota Blitar: 18 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga
11. Kabupaten Blitar 2 perlintasan terjaga dan 29 perlintasan tidak terjaga

Supriyanto menambakan bahwa perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang.

Banyaknya lintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com