Segini Vonis Pelajar di Tuban Setubuhi Kekasih Bawah Umur

, Jurnal JatimHubungan suami istri anak di bawah umur yang tidak direstui orangtua berujung penjara. Bocah laki-laki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, .

Majelis Hakim PN Tuban telah menjatuhkan selama 2 tahun tiga bulan penjara terhadap anak di bawah umur itu.

Sebab, pria yang masih berstatus asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang juga masih di bawah umur.

“Majelis menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Senin (26/9/2022).

Selanjutnya, anak berhadapan hukum ini di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Jawa Timur.

“Anak yang berhadapan dengan hukum ini juga mengikuti pelatihan kerja di LPKA Blitar selama 3 bulan,” ujarnya.

Perkara itu bermula ketika anak berhadapan hukum berinisial A (16), berkenalan dengan korban D (15), asal Kecamatan Soko, Tuban. Dari perkenalan itu, keduanya saling menjalin hubungan .

“Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara atau berpacaran,” ungkapnya.

Tak lama berselang, si pria janjian dengan kekasihnya untuk bermain di rumahnya di Soko, Tuban. Kemudian, dia masuk ke rumah melalui pintu belakang dan menuju ke kamar korban.

“Saat itu suasana rumah dalam keadaan sepi,” kata Uzan panggilan akrab Uzan Purwadi

Di dalam kamar, di bawah umur mulai mengobrol dan saling bercanda. Hingga akhirnya, keduanya kebablasan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam kamar sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.

“Setelah kejadian persetubuhan, anak mengatakan kepada anak korban akan tetap setia mencintai anak korban,” ujar Uzan.

Dalam fakta persidangan, anak yang berhadapan dengan hukum itu tidak pernah melakukan kekerasan maupun terhadap korban baik sebelum berhubungan maupun sesudah.

Namun, korban sempat menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Hingga akhirnya, korban dipaksa dengan bujuk rayu melalui dalih keduanya telah menjalin asmara.

“Anak korban ini sempat menolak tetapi pada akhirnya anak korban mau melakukan perbuatan tersebut karena mempunyai hubungan asmara atau berpacaran,” ujarnya.

Pasca kejadian itu, orang tua dari perempuan sempat mencari anaknya karena selama kurang lebih 4 hari tidak kunjung pulang ke rumah. Kondisi itu juga di laporkan ke Polsek Soko, Tuban.

Hasil pencarian diketahui si korban ternyata kabur ke rumah kekasihnya. Tak terima dengan hal itu, orang tuanya marah dan korban menceritakan kejadian itu hingga berakhir di jalur hukum.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com