Respon Kuasa Hukum saat Sekolah Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Pihak Jombang, Jawa Timur meminta maaf atas peristiwa yang dilakukan oleh oknum guru terhadap jurnalis televisi saat melakukan tugas peliputan pada pekan lalu.

Kamera handycam milik Muhammad Fajar Eljundy, stringer televisi dirampas oknum guru SMK Dwija Bhakti saat melaksanakan tugas meliput kericuhan pertandingan Bola piala Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Jombang, pada Rabu (31/8/2022).

Tidak hanya dirampas yang menyebabkan kamera handycamnya rusak, Fajar Eljundy juga diintimidasi serta diminta menghapus file rekaman hasil peliputannya saat itu. Pelaku yang diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti Jombang.

Pengacara (PWI) Jombang yang ditunjuk mendampingi Muhammad Fajar Eljundy, Beny Hendro Yulianto SH membenarkan pihak SMK Dwija Bhakti Jombang telah meminta maaf.

Beny menyatakan Kepala SMK Dwija Bhakti Jombang Arief Sugiharto telah mendatangi sekretariat bersama 3 orang, Rabu (3/9/2022) untuk meminta maaf atas peristiwa intimidasi terhadap Juru Kamera TVOne, Muhammad Fajar El Jundy.

“Benar, kemarin kepala SMK Dwija Bhakti Pak Arif bersama tiga orang datang ke PWI untuk meminta maaf atas kejadian tersebut,” kata Beny, Kamis (8/9/2022) pagi.

Beny mengatakan permohonan maaf dari pihak sekolah akan dikembalikan lagi kepada kliennya dan organisasi yang menaunginya.

“Perkara permohonan maaf itu diterima atau tidak saya serahkan kembali ke klien saya dan organisasi yang menauinginya,” kata Beny yang pada saat itu turut menemui kepala SMK Dwija Bhakti di sekretariat PWI Jombang.

Beny menegaskan, kasus dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja berupa kamera handycam yang dilakukan oknum pendidik saat ini sedang ditangani Satreskrim .

Penyelidikan polisi masih berlanjut. Disebut Beny, kliennya pada Selasa (6/9/2022), sudah diperiksa terkait kejadian tak mengenakkan itu.

“Kasus ini sudah ditangani oleh polisi dan penyelidikan sedang berjalan,” ucap kuasa hukum Fajar Eljundy ini.

Ia mengemukakan, berdasarkan BAP yang ditandatangani penyidik dan pelapor pada pemeriksaaan, penyidik menerapkan pasal 407 KUHP, ditambah pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penyidik meminta bukti berupa KTA PWI, , serta sertifikat UKW. Kamera yang sempat dirampas, diperiksa dan didata kondisinya. Dalam kasus itu, pelapor dan kuasa hukum mengajukan nama Faiz Hasan sebagai saksi.

“Saya tegaskan lagi jika proses penanganan kasus saat ini dalam penyelidikan. Progres penanganan kasus akan diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” tandas pengacara muda ini.

Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha pada Selasa (6/9/2022) malam juga menyebut kasus masih tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan,” kata Giadi Nugraha dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com