Akhirnya Kaki Perempuan Asal Kabupaten Nganjuk Bebas dari Rantai

Nganjuk, Jurnal Jatim– Perempuan bernama Sumiatun (57) yang kakinya terikat rantai disamping sebuah kambing di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, kini telah dilepas dan bebas.

Orang dengan gangguan jiwa () tersebut langsung dibawa ke Yayasan Berkas Bersinar Abadi, di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan untuk dilakukan perawatan serta penyembuhan.

Sumiatun bebas dari ikatan tali rantai setelah pihak yayasan berkoordinasi dengan Polres Nganjuk untuk membebaskannya.

, Situmorang kegiatan itu terlaksana melalui program kebaikan bergulir Polres Nganjuk, yakni memberikan bantuan kepada ODGJ, masyarakat miskin, disabilitas dan .

Boy menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Berkas Bersinar Abadi di Lamongan milik Aipda Purnomo, Kanit Binpolmas Polres Lamongan. Pelepasan dilakukan pada Kamis (22/9/2022).

Setelah pelepasan, warga ODGJ itu langsung dibawa ke Yayasan Berkas Bersinar Abadi untuk dilakukan perawatan dan penyembuhan.

“Kegiatan ini merupakan pencapaian atau hal yang bisa dilakukan. Kegiatan ini bekerjasama dengan Kabupaten Nganjuk dan Dinas Sosial PPPA Nganjuk,” katanya.

Untuk itu, Boy Jeckson Situmorang mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu sesama yang membutuhkan pertolongan.

“Jika kita mempunyai kemampuan, otoritas, kelebihan, marilah bersama-sama kita membantu masyarakat,” kata Boy.

Pemilik Yayasan Berkas Bersinar Abadi Lamongan, Aipda Purnomo mengemukakan, pihaknya ingin membebaskan orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan dengan melakukan perawatan dan penyembuhan bagi warga yang menderita ODGJ.

Setelah mendapatkan informasi Sumiatun (57) kakinya dirantai di samping kandang kambing di Desa Ngronggot, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Nganjuk.

“Kamipun bersama bapak Kapolres Nganjuk melakukan pembebasan saudara kita yang mengalami gangguan kejiwaan itu untuk dibawa guna menjalani perawatan dan penyembuhan. Semoga bisa segera sembuh dan bisa kembali di tengah masyarakat seperti biasa,” ujarnya.

Dijetahu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com