Waspada, Modus Pencuri HP di Pemandian Sungai Krawak Tuban Seperti Ini

Tuban, Jurnal Jatim – Aksi pencurian HP (handphone) yang dilakukan Nurul Asror (34) di pemandian sungai Krawak Kabupaten Tuban, dengan modus pura-pura mandi telah berakhir.

Laki-laki asal Mulyoagung, Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu telah ditangkap petugas reserse kriminal kepolisian resor () Tuban.

Nurul langsung dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencuriannya.

“Pelaku telah ditahan, dan sejumlah barang bukti seperti handphone telah kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, AKP M Gananta, Senin (8/8/2022).

Menurut Gananta, Nurul sudah beberapa kali mencuri handphone milik pengunjung wisata pemandian sungai Krawak Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur.

Terakhir, Nurul menggasak handphone milik berinisial AWS (18), asal Tuban, Jatim yang sedang mandi di sumber mata air sungai Krawak, Tuban. Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke polisi.

“Dari laporan itu, anggota langsung bergerak dan meringkus pelaku,” terang kepada wartawan.

Dihadapan kepolisian, ia mengakui semua perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah melakukan pencurian handphone di sungai Krawak sebanyak empat kali.

Sasaran korban pencurian yakni pengunjung wisata yang sedang mandi di sungai Krawak.

“Keempat handphone berbagai merek hasil kejahatannya berhasil ditemukan dan telah kita amankan,” kata Gananta menjelaskan.

Dikatakan Gananta, modus kejahatannya yakni datang ke lokasi sungai Krawak lalu berpura-pura mandi seperti para pengunjung lainnya.

Sambil mandi, ia berkeliling mencari sasaran barang-barang berharga yang ditinggalkan pemiliknya berenang di sungai Krawak.

Setelah korban lengah, Gananta menyebut, pelaku mencuri barang-barang berharga milik korban diantaranya adalah handphone.

“Dalam aksinya pelaku selalu berpura-pura ikut mandi sambil mencari sasaran atau korban,” tegas mantan Kanitregident Satlantas Polres Tuban tersebut.

Sepak terjang Nurul dengan melakukan aksi pencurian di Pemandian Sungai Krawak itu merugikan dan meresahkan masyarakat.

Nurul ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian. Ia terancam hukuman selama lima tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.