PPP Daftar Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU 10 Agustus

Jombang, Jurnal Jatim (PPP) akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada 10 Agustus 2022 nanti. Demikian diungkapkan anggota DPR RI Ema Umiyyatul Chusnah saat di Jombang, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).

“Insyaallah kita akan mendaftar pada tanggal 10 Agustus, mohon doanya,” ungkap Ema Umiyyatul Chusnah kepada wartawan.

Diakui sapaan akrab dari Ema Umiyyatul Chusnah, semua Partai polisi saat ini tengah bersiap menyongsong pemilu 2024, termasuk partai berlambang kakbah.

Sejauh ini, ketua DPC PPP Jombang tersebut menyebut, proses persiapan PPP mengikuti pemilu 2024 terus berjalan dan tidak ada kendala. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU juga tidak ada masalah.

“Kita hari ini mengikuti sistem KPU melalui sipol. InsyaAllah kita sudah siap 100 persen tidak ada kendala,” tegas anggota komisi IV tersebut.

Putri Wahab itu kembali meminta kepada semua pihak untuk mendoakan kelancaran saat pendaftaran sebagai peserta pemilu nanti.

“100 persen sudah selesai semua, tinggal kita mengagendakan ke KPU untuk pendaftaran sebagai partai politik peserta pemilu. Mohon doanya,” tandasnya.

Masa pendaftaran Partai politik peserta pemilu 2024  sampai 14 Agustus pukul 23.59 WIB melalui Sipol. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah melengkapi berkas.

Setelah itu, KPU akan mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Partai-partai politik itu akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

KPU akan mengecek sejumlah syarat, seperti keterwakilan di 34 provinsi dan 75 persen kabupaten/kota. Jika memenuhi syarat, partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

Hingga Rabu (3/8/2022), sepuluh partai politik telah mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah tersebut, tujuh partai telah dinyatakan memiliki berkas yang lengkap. Adapun tiga partai lainnya masih diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Partai-partai yang telah melengkapi berkas adalah Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat (), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Tiga partai lainnya yang belum melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.