Surabaya, Jurnal Jatim – Polisi menetapkan Direktur Utama PT Meratus Line di Surabaya, Jawa Timur berinisial Slamet Raharjo sebagai tersangka Kasus dugaan penyekapan terhadap Edi Setyawan, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan kelautan atau kemaritiman
Penetapan tersangka terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Surat itu, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Dalam surat yang ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara itu penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Pidana.
Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan, telah meningkatkan status saksi terlapor atas nama Slamet Raharjo, dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka itu dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka.
“Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).
Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penetapan status tersangka Dirut PT Meratus Line itu.
“Benar. Terlapor sudah kami tetapkan tersangka kasus penyekapan itu,” katanya.
Disinggung mengenai tudingan lambatnya penangangan kasus itu. Dia menjelaskan jika sejak kasus itu dilaporkan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pamanggilan saksi.
“Nah setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu. Tentu proses itu membutuhkan waktu,” katanya.
Ditanya kapan tepatnya penetapan tersangka, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu tak tahu pastinya. “Yang jelas awal bulan ini,” ujarnya.
Diketahui, Edy Setyawan mengaku menjadi korban penyekapan. Tidak hanya itu, harta bendanya berupa uang Rp570 juta dan beberapa sertifikat tanah disita oleh orang yang diduga melakukan penyekapan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu Edy dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak, Surabaya. Entah mengapa, orangtua Edy justru yang di panggil untuk menghadap perusahaan.
Tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, Edy lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun, di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.
Kedatangan Edy ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan.
Hal ini pun membuat MM, sang istri panik. Apalagi, saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.
Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Namun, usai menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.
Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Hal ini pun, dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia menyatakan, kasus tersebut telah mendapatkan penanganan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya.
“Iya benar, kasus itu sudah ditangani Kepolisian,” tandasnya, Sabtu (13/8).
Laporan dugaan penyekapan oleh perusahaan itu pun mendapatkan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor, SR, sebagai Direktur Utama PT Meratus Line. SR dilaporkan kliennya dengan sangkaan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.
“Sebagai terlapor adalah SR, Dirut perusahaan,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.