Polisi Dalami Aktor Lain Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan di Surabaya

Surabaya, – Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengembangkan masih kasus dugaan yang menyeret direktur utama PT Meratus Line, berinisial SR.

Pengembangan penyidikan dimungkinkan untuk mencari dugaan adanya aktor lain yang turut dalam kasus dugaan penyekapan tersebut.

“Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan bagaimana,” kata Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (19/8/2022).

Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada SR yang sudah berstatus tersangka.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, SR hingga kini belum menampakkan batang hidungnya dalam panggilan pertama oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang,” katanya.

Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menyebut, tersangka masih berada di luar kota. Untuk itu, pekan ini penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet.

“Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak,” kata Arief.

Jika SR kembali mangkir dalam panggilan ke dua nanti, Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak itu akan melakukan proses hukum selanjutnya.

“Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa,” katanya tegas.

Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah dari perusahaan pelayaran tersebut.

Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Dalam perkara itu, pelapor inisial MM yang juga istri dari korban dugaan penyekapan, ES, juga sempat meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

MM melalui kuasa hukumnya, Fuad Abdullah, menyatakan takut dikriminalisasi dan diteror seperti suaminya yang kini ditahan di Polda Jatim atas laporan pidana dari PT Meratus Line.

Sementara itu, Head of Communication PT Meratus Line, Aditya membantah adanya upaya atau pun yang dituduhkan pada pihaknya. Ia menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu pada polisi.

“Kami tidak pernah melakukan teror kepada pihak manapun terkait kasus ini, karena kami mempercayakan dan menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.