Lebih dari 1.420 Produk Tampil di e-Katalog Lokal Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Pelaku UMKM di Kabupaten Jombang, didorong untuk mendaftarkan produk-produknya di e-katalog (katalog elektronik) lokal kabupaten setempat dengan berbagai kemudahan perizinan dan juga pendaftaran yang mudah.

menyatakan bahwa Kabupaten Jombang akan memprioritaskan penggunaan produk UMKM lokal dalam kegiatan di pemerintahan kabupaten setempat.

Mendorong peningkatan jenis dan volume transaksi melalui e-katalog, peningkatan jumlah produk yang tayang dalam e-katalog. Menyosialisasikan kepada pelaku UMKM agar produknya-produknya tayang dalam e-katalog.

“Insyaallah sampai saat ini sudah lebih dari 1.420 produk yang tampil di “, kata Bupati Mundjidah, Rabu (25/8/2022).

Untuk itu Bupati Mundjidah Wahab meminta pada setiap untuk koordinasi dengan Bagian PBJ sebagai tindak lanjut akses transaksi melalui e-katalog lokal.

“Bulan September setiap OPD sudah harus melakukan transaksi di e-katalog lokal,” ujar Bupati perempuan pertama di Jombang ini.

Bupati juga mengimbau, kepada para camat untuk terus mendorong setiap desa untuk membelanjakan anggaran desanya melalui toko elektronik lokal Kabupaten Jombang.

“Kepada masyarakat Jombang, Ayo daftarkan produk-produk UMKM nya di e-katalog lokal. Semua sudah dipermudah, dan ini kesempatan kita bersama-sama untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” katanya.

Langkah mendorong pelaku UMK untuk mendaftarkan produknya di e-katalog itu  menindaklanjuti hasil pertemuan Forum Asosiasi Pemerintah Seluruh (Apkasi) Procurement Network (APN) 2022 Ekspo.

Sebagaimana 4 poin arahan Joko Widodo (Jokowi), di antaranya mendorong produk lokal serta produk-produk unggulan daerah ke dalam e-katalog lokal, mendorong lokal agar menghasilkan produk yang berkualitas dengan desain branding yang bagus, permudah perizinan dan pendaftaran bagi pengusaha lokal, serta segera merealisasikan komitmen pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.