Buronan Kasus Pencabulan Gagal Ditangkap di Jombang, Nih Kronologinya

Surabaya, Jurnal Jatim (42), buronan Polda Jatim kasus dugaan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur gagal ditangkap. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan kronologi upaya penangkapan DPO polisi tersebut.

“Kami informasikan bahwa penanganan penangkapan terhadap MSA pelaku cabul di Jombang pada hari Minggu kemarin tanggal 3 Juli 2022,” ungkapnya, Senin (4//2022).

Ia mengatakan, sekitar pukul 12.45 tim Polda Jatim bergerak menuju Ploso Jombang untuk menangkap MSAT. Namun demikian pada saat tim bergerak dihalang-halangi sebuah panther.

“Saat di raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil Panther bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh,” katanya

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut. Sopir melarikan diri, namun dua orang yang berada di mobil itu berhasil ditangkap.

“Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun,” katanya.

Meski dihalang-halangi, Dirmanto menyebut, polisi akan terus berupaya menangkap MSAT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA,” ujarnya.

Diketahui, MSAT merupakan putra kiai di Kecamatan Ploso, Jombang. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan terhadap santriwatinya di bawah umur asal dengan laporan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.

Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada November 2019.

Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

Setelah itu, MSAT menggugat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim negeri Surabaya.

MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.