Tulungagung, Jurnal Jatim – Satu orang narapidana terorisme (napiter) berinisial AS bebas dari Lapas Kelas II B Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jawa Timur setelah menjalani program deradikalisasi atau ikrar setia kepada NKRI.
Kepala lapas Tulungagung, Tunggul Buwono AS bebas pada Selasa (31/5/2022) lalu setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat di antaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI.
“Sebelumnya AS telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 30 Maret 2021,” kata Tunggul dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
AS merupakan terpidana kasus terorisme asal Provinsi Aceh karena terlibat dalam kegiatan jaringan ISIS. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun.
AS harusnya baru bebas pada 8 November 2022. Sejauh ini yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun lebih.
Dikatakan Tunggul, pembebasan bersyarat napi teroris itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-317.PK.05.09 tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022.
“AS bebas setelah menjalani masa pidana selama 2 Tahun, 10 Bulan, 14 Hari,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung, AS tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga mendapatkan remisi sejak 2020 dengan jumlah total 7 bulan, 15 hari.
“Selain itu AS juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas,” kata Tunggul.
Lebih lanjut, selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung, yang bersangkutan juga aktif mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas, selain itu juga aktif melakukan kegiatan olahraga seperti voli dan tenis meja.
Bebasnya satu orang napi teroris itu, pihak Lapas Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di antaranya Densus 88, BIN, BNPT, Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung.
Tunggul berharap, setelah AS bebas dari jeruji besi, tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta dapat kembali bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan perbuatan baik.
Lantaran bebas bersyarat, AS tetap menjalani pengawasan dari Bapas di kota asalnya. Dengan bebasnya AS ini, tinggal satu orang napiter yang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, yaitu AA (35).
AA ini asal Bima Nusa Tenggara Timur. AA dihukum karena keterlibatannya dalam organisasi JAD (Jama’ah Ansharu Daulah). Sementara AS tidak mengakui NKRI.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com.