Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Digaruk saat Ngamar di Hotel Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Tujuh pasangan bukan suami istri yang nekat ngamar di hotel pada bulan ramadan terjaring penyakit masyarakat yang digelar petugas gabungan dari Satpol PP, dan di Jombang, Jawa Timur.

Mereka diamankan dari sejumlah hotel kelas melati di wilayah perbatasan antara Jombang dengan Mojokerto, Senin malam (18/4/2022) sekitar jam 21.00 WIB.

“Kami bersama dengan tim turun di daerah Jombang sebelah timur, ada 7 pasang yang berhasil kita amankan,” kata Plt Satpol PP Jombang, Purwanto usai razia.
Berdasarkan data yang didapat, 7 pasangan yang diamankan yakni pasangan berinisial D warga desa Kesamben dengan M warga desa Watudakon Kecamatan Kesamben.

Kemudian S warga Desa Keras Kecamatan Diwek dengan SN asal Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Lalu SL warga Sumberagung Kecamatan Perak dengan MH asal Gresikan, Kota .

Berikutnya pasangan S warga , Kecamatan dengan S asal Sedati Permai, Kabupaten . Pasangan AM asal Bronggalan Surabaya dengan S warga Samburan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Lalu WW asal Glagah, Lamongan dengan N asal Jiwan, Madiun serta pasangan T warga Senden, Kecamatan Peterongan dengan F warga Kepuhdoko, Kecamatan .

“Mereka kita bawa ke kantor Satpol PP Jombang dalam rangka untuk dibina dan diarahkan agar tidak mengulanginya lagi,” kata Purwanto asisten 1 Pemkab Jombang itu.

Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Digaruk saat Ngamar di Hotel Jombang

Selain pendataan dan pembinaan, pasangan yang diduga mesum di hotel tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya serta dihadirkan keluarganya.

“Diberikan surat pernyataan sebagai syok terapi, sanksi sosialnya nanti keluarga agar menjemput ke sini,” ujarnya menambahkan.

Purwanto mengungkapkan razia bersama instansi terkait itu dalam rangka penerapan peraturan daerah (Perda) Jombang nomor 15 tahun 2009 tentang larangan pelacuran.

“Kita laksanakan dalam rangka pembinaan kepada masyarakat yang melakukan penyimpangan tidak sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2009 tentang larangan pelacuran,” tegas dia.

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil gempur itu mengatakan bertepatan dengan bulan ramadan, Jombang yang merupakan sangatlah tidak elok dengan pembiaran perbuatan penyimpangan.

Maka dari itu, Pemkab Jombang bersama instansi terkait berupaya untuk melakukan pencegahan perbuatan asusila di wilayah setempat.

“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan razia serupa di bulan ramadan ini. Hal itu untuk menciptakan suasana khusyuk saat Ramadhan 2022,” kata Purwanto memungkasi.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.