Jombang, Jurnal Jatim – Blok hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dirazia petugas Lapas dan Polres setempat, Kamis tadi malam (21/4/2022).
Razia gabungan dengan Polres Jombang itu juga dihadiri Kasat Samapta AKP Mulyani beserta jajarannya sebanyak 26 orang.
Dari gelaran razia tersebut, tidak ditemukan Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika). Tapi, petugas menemukan berbagai barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lapas.
Beberapa barang yang dilarang itu seperti benda-benda berbahan dasar seperti kaca lalu cermin, ikat pinggan hingga paku.
“Pada razia gabungan tidak ditemukan Halinar, namun ada beberapa barang terlarang yang terjaring razia antara lain baterai, cermin, ikat pinggang, paku, dan pencukur jenggot,” kata Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana, Jumat siang (22/4/2022).
Mahendra mengatakan, barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya akan disita dan ditelusuri dari mana asalnya hingga bisa masuk ke kamar tahanan.
“Masih kita dalami, karena semua barang ini kita catat dan mencari tahu pemiliknya,” ujar Mahendra menegaskan.
Lebih lanjut Mahendra mengatakan razia itu untuk deteksi dini gangguan keamanan serta rangkaian Hari bakti pemasyarakatan ke 58 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Razia bekerjasama dengan Polri di situasi menjelang lebaran idulfitri sehingga tercipta Lapas yang bersih dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika) dan tetap kondusif.
“Selama pelaksanaan kegiatan razia di blok-blok hunian WBP tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilaksanakan secara humanis,” katanya.
Mahendra menambahkan bahwa razia terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan daripada warga binaan. Setiap kali razia, pihak lapas juga melakukan pengecekan setiap kamar WBP secara acak.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.