Inilah Ketentuan Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Kota Kediri

Kediri, Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar menyampaikan ketentuan selama bulan suci Ramadan 1443 H tahun 2022. Dikatakan dia, saat ini Kota Kediri berada pada PPKM level 2. Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan buka bersama dan open house namun diharuskan menerapkan .

Hal tersebut diungkapkan saat jumpa pers bersama awak media di Warunk Upnormal, Jumat (1/4/2022). Wali Kota Kediri didampingi Asisten Administrasi Umum Nur Muhyar, Kepala Diskominfo Apip Permana, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Herwin Zakiyah.

“Menurut SE , kita tidak diperbolehkan untuk menggelar buka bersama dan open house ASN dan pejabat. Taman juga sudah dibuka. Bisa di taman tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan ibadah Salat Tarawih, Salat Wajib dan Iktikaf diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, di momen Lebaran masyarakat juga diperbolehkan mudik. Dengan syarat sudah duka kali vaksin dan satu kali booster.

“Ramadan kali ini kita dihadapkan pada kenaikan beberapa komoditas. akan menggelar operasi pasar untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Wali Kota Kediri juga menambahkan Pemkot Kediri akan mendekatkan pelayanan perizinan. Khusunya bagi UMKM yang produknya ramai di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Seperti usaha hampers, bingkisan, dan kering.

“Kita akan gelar di masing-masing kecamatan. Kita akan dekatkan kepada UMKM. Saya ucapkan menunaikan ibadah puasa,” imbuhnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di Google News.