4 Warga Nganjuk Terima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Semantok

Nganjuk, Jurnal Jatim – Empat orang Nganjuk, Jawa Timur menerima pembayaran ganti rugi pengadaan tanah proyek Bendungan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Brantas) di Pendopo Kabupaten setempat, Jumat (8/4/2022).

Pembayaran ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas lahan masyarakat di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, yang terkena dampak pembangunan proyek Bendungan Semantok.

 “Alhamdulillah, hari ini kita serahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah kepada 4 warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok yang terletak di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso,“ kata Plt Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Keempat orang yang menerima uang ganti kerugian yakni Parsiningsih Rp582.259.124; Simin Rp. 316.639.617; Simin Cs sebanyak Rp649.266.309 dan Supartini Rp612.111.008.

Marhaen mewakili Kabupaten Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut mendukung dan menyukseskan proyek strategis nasional di Nganjuk, yakni pembangunan Bendungan Semantok.

“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah ikut mendukung program pembangunan di Nganjuk, semoga kedepan nganjuk lebih maju, aman dan kondusif,” kata Marhaen.

Marhaen berharap agar pembayaran uang ganti rugi dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat yang menerima pembayaran ganti rugi tanah bisa menggunakan sesuai dengan kebutuhannya.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan wujud pemerintah selalu ada untuk masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan Bendungan Semantok,“ ujarnya.

Sementara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Brantas, Deny Bayu Prawesto mengatakan Bendungan Semantok salah satu item Kabupaten Nganjuk yang terkenal serta terpanjang se Asia.

“Insyaallah akan diresmikan oleh Presiden RI di tahun 2022,” ujar Deny Bayu Prawesto

Untuk diketahui, Semantok memiliki kapasitas daya tampung 32,6 juta m3 untuk mendukung dan di Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.

Pembangunan Bendungan Semantok dikerjakan BBWS Brantas, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Selain menjaga ketahanan air, bendungan itu juga berfungsi untuk meminimalisir banjir yang terjadi di Kecamatan Rejoso, Nganjuk, serta menahan air yang berlimpah saat musim penghujan.

Bendungan tersebut juga berfungsi untuk mendistribusikan air saat musim kemarau agar tidak terjadi kekeringan pada areal persawahan, sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian atau intensitas panen di Kabupaten Nganjuk.

Lokasi Bendungan Semantok yang terletak di aliran Sungai Semantok tersebut memiliki tinggi bendungan utama sepanjang 34 meter dengan lebar puncak 9 meter tersebut dengan luas genangan seluas 365 ha.

Hadir dalam acara penyerahan ganti rugi di antaranya Pinca BRI Nganjuk, Perwakilan BBWS Brantas, Perwakilan , Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat beserta Jajaran Forpincam Rejoso dan warga penerima ganti rugi tanah.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.