Jombang, Jurnal Jatim – Sopir keluarga Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan maut kembali menjalani sidang lanjutan di pengadilan negeri Jombang, Rabu (2/3/2022).
Joddy menangis sesenggukan saat meminta maaf terjadinya kecelakaan menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andrianyah alias Bibi awal November 2021.
Pada persidangan itu, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi menanyakan kepada terdakwa apakah sudah melakukan upaya permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian kecelakaan maut tersebut.
“Apakah saudara terdakwa atas kejadian ini semuanya ada upaya minta permohonan maaf kepada keluarga korban, apakah sudah dilakukan atau gimana?,” ucap Eko.
“Sudah diwakilkan oleh orang tua saya ke keluarga almarhum (Vanessa Angel dan Bibi),” kata Joddy menjawab pertanyaan Eko yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Jombang.
Namun, Eko kembali menegaskan apakah terdakwa sendiri sudah melakukannya?. Joddy pun mengaku, secara pribadi belum melakukan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Vanessa Angel maupun Bibi dengan alasan belum ada kesempatan.
“Belum, saya belum ada kesempatan untuk meminta maaf secara langsung, karena ketika di rumah sakit Surabaya, di situ ada keluarga almarhum bibi, aku minta ketemu mereka, mereka masih belum bisa,masih emosi dengan kejadian ini, dan saat itu diwakili keluarga saya,” kata Joddy.
Setelah itu, Eko mempersilahkan Joddy untuk meminta maaf dalam persidangan tersebut. Dengan suara terbata-bata dan sesenggukan, terdakwa asal Bogor, Jawa Barat tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar almarhum Vanessa Angel dan suaminya.
“Saya minta maaf kepada Pak Faisal, ibu Dewi, teman-teman kantor saya mohon maaf, dan semuanya saya mohon maaf,” demikian kutipan permohonan maaf yang disampikan Joddy sembari sesenggukan.
Setelah Joddy meminta maaf atas peristiwa yang merenggut nyawa aktris pasutri itu, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan meminta terdakwa untuk mendoakan almarhum Vanessa Angel dan Bibi.
Bambang menyebut bahwa yang meninggal sudah tidak akan bisa kembali, tapi terdakwa bisa mendoakan almarhum agar diampunkan dosanya dan diterima di sisinya.
Bambang pun meminta terdakawa Joddy memperbanyak ibadah selama berada di dalam penjara dan mendoakan almarhum. “Ya, yang mulia,” ucap terdakwa Joddy.
Hakim Bambang menyatakan untuk masalah hukumnya nanti penuntut umum akan mengajukan tuntutannya dan hakim akan memutus perkara tersebut. Hakim juga mengingatkan kepada terdakwa agar peristiwa itu dijadikan pelajaran untuk lebih berhati-hati.
Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan kasus kecelakaan tersebut, dan dilanjutkan kembali pada Kamis 10 Maret pekan depan dengan agenda penuntutan terdakwa terdakwa.
“Sidang selesai pemeriksaan terhadap terdakwa, dan sidang akan ditunda kamis tanggal 10 Maret 2022 dengan acara yaitu tuntutan atas diri saudara (terdakwa),” ujar Hakim Bambang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News