Bea Cukai Bersama Diskominfo Jombang Sosialisasi Cukai di Gedangan

Jombang, Jurnal Jatim Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Jawa Timur bersama bea cukai Kediri telah melakukan sosialisasi cukai kepada masyarakat Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Selasa (15/2/2022) pekan lalu.

Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jombang, Aris Yuswantono menyampaikan sosialisasi cukai bertujuan untuk menambah wawasan serta ilmu terkait cukai kepada masyarakat.

“Cukai harus disosialisasikan, karena cukai ini untuk kita semua sehingga bisa faham dan menambah pengetahuan. Jika Kabupaten Jombang mendapat cukai yang banyak, maka hal itu juga membantu dalam memperbaiki sarana dan prasarana di Jombang yang akhir-akhir ini dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya, Selasa (22/2/2022)

Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Kediri, Raden Doni Sumbada mengatakan Kantor Bea Cukai Kediri menaungi empat wilayah, antara lain Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk serta Kabupaten Jombang.

Ia menyebutkan, bahwa cukai ada dua, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara, yang hampir sama dengan pajak serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.

“Barang yang kena cukai, sebelum mendapat cukai, maka barang tersebut harus memenuhi standart kesehatan. Sehingga, bisa dikonsumsi dan sehat. Hasil dari cukai selain untuk membenahi sarana dan prasarana, juga digunakan untuk kesehatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kantor bea Cukai Kediri sampai dengan 31 Desember 2021 mengumpulkan dana cukai dengan total Rp32 triliun lebih dari total target yang diberikan Menteri Keuangan sebesar Rp27 triliun.

“Tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Hanya barang yang mempunyai sifat dan karateristik. Antara lain barang yang konsumsinya harus dikendalikan serta peredarannya harus diawasi karena dapat menimbulkan dampak negatif yang dikenakan cukai. Contoh barang kena cukai yaitu alkohol, minunan alkohol serta hasil tembakau,” kata dia.

Dikatakan dia, Pita Cukai sendiri dicetak oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), tingkat keamanannya sangat tinggi seperti uang. Setiap tahun, pita cukai akan berubah warna, desain serta temanya. Cara pendeteksian keaslian dengan cara diraba, dilihat, menggunakan alat serta menggunakan cairan khusus yang bisa dicek oleh Bea Cukai.

Setiap orang, siapapun yang memproduksi rokok, memproduksi barang kena cukai tanpa ijin ancaman hukuman mininal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal 2 kali nilai cukai sampai makaimal 10 kali nilai cukai yang semestinya di bayar.

“Hukuman ini bagi yang mengedarkan, memproduksi serta menyediakan. Bagi yang memalsu pita cukai, minimal 1 tahun penjara sampai maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan dendanya minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selama 2021, Bea Cukai Kediri telah melakukan penindakan di Kabupaten Jombang sebanyak 20 kali penindakan rokok ilegal. Dari 20 penindakan, mendapatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang. Nilai rokok sekitar 3.289.000.000, potensi kerugian negara sebesar Rp 2148.000.000.

“Dari 20 penindakan, ada tiga kasus dinaikkan ke level penyidikan dan diajukan ke penuntut umum untuk dilakukan penindakan di pengadilan. Dua kasus sudah diputuskan dan satu kasus masih dalam proses tahap ke 2,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gedangan, Soekarno menyampaikan terima kasih kepada Kominfo serta Bea Cukai Kediri yang sudah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya.

“Mudah-mudahan dengan diadakan sosialisasi ini, masyarakat kian paham,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.