39 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu Difasilitasi Pemkab Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 39 pasangan di Jombang, Jawa Timur mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar di kantor Ngoro, difasilitasi pemerintah kabupaten setempat, pada Selasa (15/2/2022).

Isbat nikah terpadu digelar Jombang seiring masih banyaknya masyarakat Jombang yang memiliki status perkawinan belum tercatat karena kondisi kurang beruntung.

Launching Isbat Nikah Terpadu Se oleh Bupati Jombang bersama Forkopimda itu merupakan hasil kerjasama lintas sektor yakni , dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Ketua Pengadilan Agama (PA)Jombang, Siti Hanifah menyampaikan sinergitas tersebut diharapkan tercapainya tujuan Itsbat Nikah. Menurutnya, pada kegiatan itu bukan berarti pasangan dinikahkan kembali.

“Akan tetapi kita memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat Nikah. Serta memberikan edukasi kepada pasangan nikah yang masih muda yang dihadirkan beserta orang tuanya,” katanya.

“Kedepan dari Pengadilan Negeri juga dapat berperan serta untuk turut memberikan pengesahan kepada pasangan non muslim,” ia melanjutkan.

Hanifah bersama jajarannya berkomitmen mengerahkan seluruh potensi untuk berperan serta membantu dan mendukung Pemerintah Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengungkapkan isbat nikah dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi .

Selain itu, memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami isteri baik di mata agama maupun di mata hukum, dan memperjelas status hukum anak-anaknya.

“Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, Beasiswa Anak, Bantuan Sosial dalam masa pandemi COVID-19 dan lain sebagainya,” katanya.

Seperti ya ia ketahui, kata Mundjidah, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat, atau sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh negara, sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.

“Alhamdulillah hari ini 39 pasangan mengikuti Isbat Nikah dan 2 sidang pengakuan anak digelar di Kantor Kecamatan Ngoro. Sinergitas ini untuk membantu masyarakat agar perkawinannya tercatat secara resmi dan diakui oleh Negara,” tuturnya.

Rincian dari 39 pasang yang mengikuti Itsbat Nikah Terpadu di antaranya dari Kecamatan Ngoro 19 pasangan; Kecatan 17 pasangan; Kecamatan Perak 2 pasangan; Kecamatan Mojoagung 1pasangan, dan Untuk Sidang Pengakuan Anak dari Kecamatan Wonosalam 1 orang; Kecamatan Perak 1 orang.

Mundjidah berharap para Camat, Kepala KUA dan Kepala segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah agar kemudian dapat dilaksanakan Itsbat Nikah Terpadu, sebagai upaya untuk mengakhiri praktik perkawinan yang tidak dicatatkan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.