Jombang, Jurnal Jatim – Dinas Pendidikan Jombang, Jawa Timur hanya memberikan sanksi teguran kepada sejumlah guru SMP Negeri 1 Peterongan yang berangkat rekreasi saat jam aktif, Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
Selain itu, sejumlah guru itu juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Karyono, kepala bidang (Kabid) Pendidik Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengaku telah memanggil sejumlah guru tersebut setelah mendapat informasi.
“Minggu malam saya mendapat informasi, Langsung saya kroscek, kok benar. Besoknya langsung saya panggil,” kata Karyono, Minggu (23/1/2022).
Ia menyebut, masing-masing guru dipanggil secara bergilir untuk dimintai klarifikasi kegiatan rekreasi ke daerah Tuban. Hasilnya, diketahui jika rekreasi yang dilakukan sejumlah guru tersebut secara spontan dan tanpa seizin atasan atau kepala sekolahnya.
“Mereka mengakui kok. Rekreasi itu dilakukan secara spontan. Tidak ada rencana. Mereka rata-rata guru yang sudah berumur. Ada yang usia 59. Yang muda hanya satu, kalau nggak salah usia 38,” katanya tanpa menyebut identitas guru yang berangkat rekreasi.
Ia mengungkapkan, sejumlah guru yang berangkat rekreasi itu bukan sepenuhnya meninggalkan jam pelajaran atau tidak masuk total. Mereka mengakui jika berangkat sekitar pukul 09.30-an WIB atau saat hendak sif KBM (kegiatan belajar mengajar) pertama.
“Tujuh guru mengajar di sif satu, yang satu orang PJJ (pembelajaran jarak jauh), dan dua guru nggak ada jam karena ada pertemuan GMP,” ungkapnya.
Karyono menyayangkan terhadap para guru yang harusnya tidak berangkat pada hari Minggu-nya atau Sabtu sore. Mengingat, sif KBM kedua selesai pukul 15.00 WIB.
“Kami gak melarang rekreasi, tapi jangan meninggalkan tugas kedinasan. Karena tanpa izin atasannya, mereka kami sanksi teguran dan pernyataan tertulis. Kan ada tahapan sanksi, ringan, sedang, berat. Ini kan kategori pertama. Kebetulan juga mereka tidak pernah kemana-mana,” urainya.
Karyono pun mengimbau kepada semua guru di Kabupaten Jombang agar tertib jam kerja, disiplin, dan mempedomani aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah tahun 1994.
“Atas nama dinas, kami mohon maaf atas kejadian ini. Harapan kita, ini yang pertama dan terakhir,” katanya mengakhiri.
Baca sebelumnya: Sejumlah Guru SMP di Jombang Diduga Rekreasi saat Jam Aktif
Sebelumnya diketahui, sejumlah guru SMP Negeri 1 Peterongan, Jombang, berangkat rekreasi ke luar kota di saat jam dinas (jam kerja) Sabtu (15/1/2022) pagi pekan lalu.
Salah satu wali murid SMPN 1 Peterongan, berinisial MH, mengatakan, seharusnya para pendidik itu tidak meninggalkan aktivitas berlibur atau rekreasi di saat jam kerja.
“Sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini,” ucap wali murid MH kepada Jurnaljatim.com.
Ia mengaku, saat mengantar anaknya ke sekolah di depan SMPN 1 Peterongan, pada Sabtu (15/1/2022) pagi melihat puluhan guru masuk ke mobil elf yang ia duga akan berangkat rekreasi ke Tuban.
“Tadi pas saya lewat ada rombongan guru entah itu guru sukuan atau guru pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang jelas ada guru negeri dan guru sukuan rombongan berangkat ke rekreasi ke Tuban menggunakan satu mobil elf,” katanya.
MH saat itu juga menunjukan status WhatsApp salah satu guru PNS SMPN 1 Peterongan yang perjalanan dalam mobil tersebut. MH pun kecewa, karena tak seharusnya guru rekreasi di saat jam dinas aktif.
Sementara it, Humas dari SMPN 1 Peterongan, Jombang, M Nur (53) mengaku tidak tahu menahu soal rekreasi yang dilakukan para guru tersebut.
Pun begitu, ia tak menampik kalau ada rombongan guru yang berangkat rekreasi menggunakan satu mobil elf.
“Saya belum tahu berapa guru yang berangkat, ya menggunakan satu mobil elf, tujuannya kemana saya kurang tahu, hanya saja saya mendengar kemarin akan mengadakan rekreasi, yang berangkat semua guru sukuan saja tidak ada guru negeri,” kata Nur.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel