Ruangan dan Kamar Apartemen Hakim PN Surabaya Disegel KPK

Surabaya, Jurnal Jaatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruangan dan kamar apartemen hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah menangkap sang hakim.

Namun, hingga kini masih belum jelas terkait perkara apa hakim dan dua orang lainnya ditangkap KPK.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyatakan, penyegelan diketahuinya pada Kamis (20/1/2022) pagi. Sedangkan penangkapannya, dia belum tahu secara rinci.

“Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK,” ujar Martin Gunting.

Ia mengatakan, ruangan yang disegel itu berada di lantai empat PN Surabaya. Sedangkan kamar apartemen sang hakim yang disegel oleh KPK berada di kawasan Surabaya Barat.

Ginting mengaku sejauh ini belum mendapat informasi lengkap dari KPK.

“Karena ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK belum memberi tahu apa-apa (informasi) ke pimpinan,” katanya.

Sebelumnya,  Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya. Tak hanya satu orang, ada tiga orang yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. Tiga orang yang ditangkap ialah hakim, panitera dan pengacara.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya tertulis, Kamis (20/1/2022).

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid