Gugatan Praperadilan Tersangka MSA Ditolak Pengadilan Negeri Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Gugatan praperadilan perkara penetapan MSA sebagai dugaan atau terhadap santriwatinya di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur ditolak, Kamis (27/1/2022).

Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto juga menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka adalah sah.

“Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah,” kata Hakim Dodik.

Dalam kutipan putusan yang dibacakan hakim Dodik Setyo Wijayanto di dalam persidangan, bahwa KUHAP tidak memberikan batasan tentang berapa kali berkas atau bolak balik antara penyidik dan penuntut umum.

Oleh karena itu, bolak-balik berkas itu mencapai tiga kali tidak mengandung konsekuensi yuridis yang dapat membuat menjadi tidak sah.

“Karena dasar utama penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” katanya.

Ia melanjutkan, dengan demikian, dalil pemohon tersebut ditolak karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya telah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon telah dipenuhi syarat minimum bukti sebagaimana dimaksud di pasal 184 KUHAP.

“Adapun kebenaran dari masing-masing mengenai bukti bukti tersebut, hal tersebut adalah memasuki pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan,” ujar Dodik.

Lebih lanjut, menimbang bukti-bukti yang diajukan pemohon baik surat maupun saksi-saksi maupun ahli, menurut hakim bukti-bukti yang dihadirkan tersebut tidak dapat mementahkan dalil termohon yang disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan penetapan terhadap diri pemohon telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak. Menimbang bahwa karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak maka biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon,” sebutnya.

Sementara itu, Kuasa hukum MSA, Rio Ramabaskara mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum pihkaknya menghormati keputusan majelis hakim.

“Bahwa apa yang kami uji yang kami harapkan untuk diperiksa dan diadili secara formil yang ada disini ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat di terima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum,” ujarnya usai persidangan.

Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim , Jawa Timur.

MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, , Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid