Jombang, Jurnal Jatim – Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Jombang, Jawa Timur tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp2.654.095,88. Besaran upah itu sama dengan tahun sebelumnya artinya tidak ada kenaikan.
Kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Jombang, Priadi menyebut semangat dan komitmen dewan pengupahan dari beberapa unsur yang berbeda dengan kepentingan yang juga berbeda, di tahun 2021-2022 dapat disepakati dengan satu usulan.
“Sesuatu yang luar biasa dimana kabupaten lain rata-rata terdapat 2 usulan,” kata Priadi, Kamis (23/12/2021).
Priadi menyampaikan itu setelah rapat koordinasi dan evaluasi dewan pengupahan bersama anggota dewan pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, KADIN, Apindo, akademisi dan birokrasi di kantor Disnaker Jombang.
“Alhamdulillah tanggal 30 November kemarin telah terbit surat keputusan Gubernur tentang penetapan upah kabupaten kota se Jawa Timur dan sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kepada Gubernur,” katanya.
“Hasil sidang dewan pengupahan kami sampaikan kepada semua perusahaan di Kabupaten Jombang bahwa kami tidak memiliki kewenangan untuk merubah usulan,” Pri Adi melanjutkan.
Menurut dia, Pemkab Jombang akan mendapat kunjungan DPR RI komisi IX yang berjumlah 22 orang untuk mengetahui permasalahan-permasalahan di Kabupaten setempat berkaitan dengan kesehatan dan ketenagakerjaan dan lainnya.
“Mengevaluasi kerja dewan pengupahan Jombang yang telah kita lakukan itu bisa menemukan titik lemah serta positifnya dan memberikan satu support untuk yang akan datang supaya kinerja bisa lebih baik lagi,” katanya.
Sementara, Ketua dewan pengupahan kabupaten Jombang, Bambang menyatakan bahwa pengusaha dan buruh memiliki rasa persaudaraan yang kuat.
“Rasa itu kita pupuk setiap bulan kadang kita bakar- bakar, berkumpul santai dengan para buruh. Ini salah satu cara pendekatan – pendekatan kita (pengusaha) kepada buruh sekaligus menyaring permasalahan yang ada, baik permasalahan upah, seragam dan sebagainya,” sebut Bambang.
“Yang kita harapkan, bahwa dewan pengupahan Kabupaten Jombang dengan adanya satu bukti mewujudkan semuanya dan pengambilan keputusan strategis khusus dalam penentuan upah atau rekomendasi UMK Jombang tahun 2022,” lanjut ketua Kadin Jombang, Joko.
Joko menambahkan, bahwa semangat yang sudah dibangun dengan baik tentunya juga harus semakin dikuatkan serta komitmen atas apa-apa yang telah diputuskan dewan pengupahan Kabupaten Jombang.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel