Jombang, Jurnal Jatim -Polsek Jombang, Jawa Timur menangkap tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di Jalan Seroja, Jombang, Jawa Timur. Para pelaku sempat buron dan baru diamankan dua bulan setelah penganiayaan tersebut.
Ketiga pelaku adalah bapak dan anak serta satu orang rekannya. Yaitu Baderus (49) dan anaknya Hevie (20), serta rekannya Mohammad Fadli Wibisono (20). Ketiganya warga Jl Abdurrahman Saleh, Desa Jombang.
“Pelaku sudah ditangkap. Dua pelaku di antaranya itu bapak dan anaknya. dan sekarang kami lakukan penahanan,” kata Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, Minggu (12/12/202021).
Ketiganya diduga kompak menghajar Heru Siswanto di Jalan Seroja pada 26 Oktober lalu hingga mengakibatkan Heru luka serius di kepala pada jam dini hari.
Bambang menjelaskan, korban saat itu dijemput rekannya dalam kondisi luka parah hingga tak sadarkan diri di Jalan Seroja. Menurut rekannya, korban terluka akibat dianiaya dan dipukuli orang tak dikenal. Lantas, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jombang.
“Korban saat itu ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di tepi jalan dengan kondisi luka pada bagian kepala. Hingga saat ini korban dirawat inap di RSUD Jombang karena mengalami gagar otak serta mengalami pendarahan di otak hingga tidak bisa sadarkan diri sampai sekarang,” katanya.
Bambang mengungkapkan, setelah ada laporan dari keluarga korban, anggota unitreskrim Polsek Jombang bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui jika pelaku kabur usai menganiaya korban.
Hingga akhirnya, pada Rabu (9/12/2021), didapati informasi keberadaan pelaku Hevie sedang berada di warung milik orang tuanya setelah kurang lebih 2 bulan melarikan diri setelah kejadian pengeroyokan.
“Dari informasi itu, Kemudian Hevie kita lakukan penangkapan, lalu dikembangkanmni pengembangan penangkapan terhadap Baderus di rumahnya dan Fadli di rumah kos-nya,” ungkap Bambang.
Mantan Kapolsek Jogoroto Jombang itu menegaskan, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: hafid