Jombang, Jurnal Jatim – Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan pemberkasan perkara kecelakaan di Tol Jombang KM 672.300 yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah alias Bibi tuntas.
Kendati begitu, penyidik Polres Jombang masih menunggu hasi data tambahan yang berasal dari “black box” mobil sport Pajero asal Jepang itu.
“Masalah pemberkasan kita sudah tuntas. Penyidik menyampaikan pemberkasan sudah tuntas, memeriksa saksi sekitar 10 orang,” kata dia, Kamis (18/11/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait dengan langkah formil maupun materiil dengan Kejaksaan setempat untuk melengkapi berkas perkara.
“Langkah formil, materiil sudah koordinasi dengan kejaksaan, tinggal melengkapi keterangan dari beberapa ahli,” kata mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.
Nurhidayat menyebut, saat ini penyidik tinggal menunggu keterangan data yang berasal dari “black box“. Alat yang mirip dengan black box atau kotak hitam pesawat itu masih dikirimkan ke Jepang.
“Kata mereka butuh waktu 1 minggu. Nanti data dari black box tersebut akan diterjemahkan dalam keterangan ahli,” sebutnya.
Lebih lanjut Nurhidayat mengatakan, saat ini pihaknya juga terbebani dengan batas waktu masa penahanan tersangka. Jika waktunya (black box) dirasa tidak mencukupi, maka pihaknya tetap akan mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy tersebut ke kejaksaan.
“Mereka (ATPM mobil Pajero) menjanjikan satu minggu. Tapi kita kan terbebani dengan masa tahanan yang berbatas waktu. Kalau terlalu lama, akan tetap kita kirimkan berkasnya. Itu (keterangan black box) hanya untuk melengkapi saja,” ujarnya.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam kasus itu, sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis malam (11/11/2021) lalu di rutan Polres Jombang.
Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid