Pandemi, Empat Orang Pria di Jombang Resmi Poligami

Jombang, Jurnal Jatim – Kurun waktu dua tahun terakhir di masa pandemi , empat orang pria di Jombang, Jawa Timur yang melakukan nikah poligami secara resmi di Kantor Urusan Agama () setelah mendapat izin dari agama (PA) setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Agama Islam (Bimais) Kantor (Kemenag) Kabupaten Jombang, Iham Rohim.

Inggih ada yang (menikah poligami) tercatat di KUA,” kata Iham Rohim, lewat pesan kepada Jurnaljatim.com Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan data, kurun waktu 2019-2021, sebanyak empat orang pria resmi tercatat dan mendapat ijin poligami atau beristri dua dari PA Jombang. Rincinya di KUA Kecamatan Jombang dua orang, Kecamatan Diwek satu orang dan Kabuh satu orang.

”Tercatat, jumlahnya ada 4 orang dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang,” jelas Ilham.

Poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan. Syarat poligami di diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.

Disebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ilham mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keempat warga Jombang itu melakukan poligami. Namun, kata dia, dalam negara maupun agama, poligami itu diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

”(Poligami) boleh dengan persyaratan tertentu. (Faktor poligami) itu KUA yang tahu, berdasarkan surat ijin poligami dari PA ada di berkasnya,” ujarnya.

Melakukan poligami yang tercatat secara resmi, tidak semudah menikah dengan istri sah (pertama). Ada beberapa syarat yang harus dilalui sesuai dengan yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang perkawinan.

Yakni adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya, adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan -anak mereka, dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan mereka.

Adapun alur berpoligami di antaranya, membawa persyaratan nikah ke KUA berikut berkas NN (nikah) dari desa. Kemudian, petugas akan melihat berkas termasuk ada izin poligami.

”Jika tidak ada izin poligami maka akan dibuatkan penolakan. Penolakan itu nantinya dibawa ke PA untuk diajukan proses izin poligami,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, nantinya berkas yang masuk di Pengadilan Agama akan dilakukan persidangan. Jika dari istri pertama mengizinkan untuk dipoligami maka akan dikeluarkan izin poligami.

”KUA menikahkan poligami setelah ada surat ijin poligami yang dikeluarkan oleh PA,” pungkasnya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid