KAI Daop 7 Madiun: Syarat RT-PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku 3×24 Jam

Madiun, Jurnal Jatim – Manager Humas Daop Madiun, Jawa Timur Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh diperpanjang.

Jika semula untuk masa berlaku RT-PCR maksimal 2×24 jam, kini diperpanjang menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Perubahan aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa COVID-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ungkap Ixfan melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Adapun untuk persyaratan lainnya untuk perjalanan menggunakan kereta api masih tetap seperti semua. Yakni pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Sedangkan pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Lalu, untuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk memesan , seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK itu berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan .Hal itu dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Tidak hanya itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Ixfan menegaskan,bahwa KAI selalu memastikan seluruh pelanggan KA menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api (KA).

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Ixfan menegaskan.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid